bakabar.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang tergolong pembunuh 'berdarah dingin' karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi daring Sony Rizal Taihitu.
Maka Haris didorong untuk diganjar hukuman maksimal karena telah merampas nyawa Sony di Jalan Banjarmasin, Depok.
"Semestinya bagi pelaku dikenakan hukuman yang lebih berat karena sebagai 'pembunuh berdarah dingin'," kata Azmi kepada bakabar.com, Kamis (22/2).
Baca Juga: Pakar Hukum: Anggota Densus 88 Lakukan Pembunuhan Berencana!
Ia menjelaskan bahwa perencanaan pembunuhan telah dilakukan Haris dengan membeli pisau dan berkeliling Jakarta mencari mangsa. Bahkan ia telah memenuhi unsur kehendak dan niat untuk merampas nyawa Sony Rizal.
"Sangat jelas yang dilakukan oleh pelaku apalagi sebagai salah satu anggota kepolisian terlihat dengan sejak semula dengan tenang dengan rencana terlebih dahulu," ujar Azmi.
Baca Juga: Keluarga Korban: Anggota Densus 88 Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pembunuhan sadis yang dilakukan Haris juga bertentangan dengan predikat anggota Polri sekaligus Densus 88 Antiteror yang semestinya menumpas kejahatan, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.
"Perbuatan pelaku ini benar-benar kejahatan yang sadis dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai salah seorang anggota kepolisian," imbuhnya.
Diketahui, anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang tergolong melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi daring, Sony Rizal Taihitu yang dibunuh di Cimanggis, Depok.
Baca Juga: Keluarga Driver Online yang Dibunuh Densus 88 Minta Reka Ulang di TKP
Haris memenuhi unsur kehendak dn niat untuk membunuh dan mengeksekusi Sony Rizal.
"Sesuai dengan alat bukti yang dipergunakan dan perbuatan pelaku didorong oleh motifnya untuk menguasai mobil korban," kata Azmi saat dihubungi bakabar.com, Rabu (22/2).
Ia juga menerangkan bahwa Haris Sitanggang telah menyusun skenario dan perencanaan secara sistematis dalam kondisi tenang. Maka Haris tergolong melakukan pembunuhan berencana.
"Korban dieksekusi di tempat atau area yang pelaku kuasai, ironisnya lagi, pelaku sudah menyiapkan diri dengan pisau untuk menikam korban," ujar Azmi.