Pembunuhan Driver Online

Keluarga Korban: Anggota Densus 88 Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga sopir taksi daring, Sony Rizal Taihitu meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat anggota Densus 88 Antiteror Polri dengan pasal 340 KUHP

Featured-Image
Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Oleh Anggota Densus 88 (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Keluarga sopir taksi daring, Sony Rizal Taihitu meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat anggota Densus 88 Antiteror Polri dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penasihat hukum keluarga korban, Jundri R Berutu menerangkan bahwa Bripda Haris Sitanggang sempat berkeliling Jakarta untuk mencari mangsa. Bahkan Haris juga menyempatkan membeli sebilah pisau untuk melancarkan aksinya.

"Sudah sangat jelas bahwa peristiwa pembunuhan sudah direncanakan dengan wara-wiri keliling Jakarta mencari korban, kemudian pelaku sengaja memesan secara offline agar tidak terpantau aplikator," kata Jundri saat dihubungi bakabar.com, Minggu (19/2).

Baca Juga: Keluarga Driver Online yang Dibunuh Densus 88 Minta Reka Ulang di TKP

"Pelaku juga disebutkan membeli pisau dari Depok sebagai alat untuk membunuh," sambungnya.

Ia menambahkan bahwa Haris juga telah memilih lokasi yang empuk untuk menggencarkan aksinya.

"Mengarahkan korban ke lokasi yang dipilih untuk dieksekusi di mana lokasi tersebut sudah diketahui seluk beluknya," ujarnya.

Baca Juga: Anggota Densus 88 Beli Pisau Sebelum Bunuh Sopir di Jalan Banjarmasin

Untuk itu, keluarga mendiang Sony Rizal Taihitu merasa keberatan bahwa kasus kematian Sony hanya dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan konstruksi perkara dan kronologi menguatkan bahwa kematian Sony tergolong pembunuhan berencana.

Namun ia menyesalkan penyidik Polda Metro yang mengabaikan permintaan keluarga korban.

"Kuasa hukum sudah menyampaikan keberatan kepada Kanit, namun diabaikan oleh penyidik dan Polda Metro Jaya," jelasnya.

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner