Pembunuhan Driver Online

Keluarga Korban: Anggota Densus 88 Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga sopir taksi daring, Sony Rizal Taihitu meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat anggota Densus 88 Antiteror Polri dengan pasal 340 KUHP

Featured-Image
Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Oleh Anggota Densus 88 (Foto:apahabar.com/Daffa)

Diketahui, anggota Densus 88 Haris Sitanggang pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat semula memakai uang kakak kandungnya untuk bermain judi.

Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 19 Januari 2023, Haris yang sedang berada di kantor dihubungi oleh kakaknya untuk mengabarkan bahwa telah mentransfer uang sejumlah Rp20 juta untuk pembelian mobil seharga Rp90 juta.

Kemudian, kakak Haris kembali mengirimkan uang sisanya sebesar Rp70 juta. Namun, Haris justru menggunakan uang kakaknya untuk bermain judi online dengan berharap dapat keuntungan.

Baca Juga: Fakta Pembunuhan di Jalan Banjarmasin: Anggota Densus 88 Tikam Kepala Sony Rizal

Namun nasib HS nahas, uang tersebut malah habis. Begitu pula uang sisa dari Rp 20 juta tersebut yang diterima HS juga habis untuk bermain judi hingga ludes.

Maka Haris merencanakan pencurian untuk mengganti uang kakaknya yang habis digunakan bermain judi. Haris lalu berniat untuk mencuri mobil para sopir taksi online.

"Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil target taksi online dijual di Jambi, uang penjualan akan dikembalikan ke abangnya," kata penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2).

Editor


Komentar
Banner
Banner