Pembunuhan Driver Online

Keluarga Driver Online yang Dibunuh Densus 88 Minta Reka Ulang di TKP

Keluarga driver online yang dibunuh oleh anggota Densus 88 di Depok mengaku sangat keberatan terkait rekonstruksi ulang yang dilakukan di Polda Metro Jaya.

Featured-Image
Kuasa Hukum Beserta Keluarga Korban Datangi Polda Metro Jaya (Foto:apahabar. com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA -  Keluarga sopir taksi atau driver online yang dibunuh oleh anggota Densus 88 di Depok mengaku sangat keberatan terkait agenda rekonstruksi ulang yang dilakukan di Polda Metro Jaya.

Pasalnya, selain memberikan kabar reka ulang H-1 sebelum agenda itu dilakukan pada 16 Februari 2023, pihak keluarga juga tak setuju agenda tersebut dilakukan di Polda Metro.

"Pihak keluarga sangat keberatan reka ulang dilakukan bukan di TKP melainkan di Polda Metro Jaya, dengan alasan karena akan melakukan rilis media dan supaya semua kegiatan  bisa diakomodir," kata kuasa hukum korban, Jundri R Berutu saat dihubungi bakabar.com, Minggu (18/2).

Menurut dia, alasan pihak kepolisian menggelar agenda reka ulang di Mapolda Metro Jaya sangat tidak masuk akal.

Baca Juga: DPR: Meski Berat, Semoga Calon Haji Tidak Ada yang Batal ke Tanah Suci

Hal itu, lanjutnya, mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi, pihak kepolisian, maupun warga itu lokasinya di Depok, Jawa Barat.

"Alasan tersebut sangat  tidak masuk akal dan mengada-ada karena tidak ada urgensi rekonstruksi dipindah di Polda Metro Jaya," ujar Jundri.

Lebih jauh, Jundri mengatakan keluarga korban meminta kembali kepada Kapolri hingga Kapolda agar agenda rekonstruksi ulang digelar kembali di TKP.

Sebagai informasi, pada Kamis (16/2) Polda Metro Jaya twlahbmenggelar rekonstruksi ulang pembunuhan sopir taksi online yang dibunuh oleh anggota Densus 88 di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: RI-Malaysia Kaji Penetapan Pintu Masuk Baru Menuju IKN Nusantara

Pelaku pembunuhan HS tueut dihadirkan pada saat rekonstruksi ulang dengan meragakan tindak pidana yang dilakukannya.

"Ya hadir, (Bripda HS) karena pihak yang masuk peristiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/2).

Selanjutnya, Trunoyudo menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019.

Baca Juga: Hilang Pascagempa Turki, Dua WNI Ditemukan dalam Keadaan Meninggal

Adapun bunyi pasal tersebut ialah "Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi" .

"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan Penyidikan oleh Penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka," ujarnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner