IKN Nusantara

RI-Malaysia Kaji Penetapan Pintu Masuk Baru Menuju IKN Nusantara

Pemerintah Indonesia bersama Malaysia tengah mengkaji penetapan pintu masuk baru kedua negara menindaklanjuti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim.

Featured-Image
RI-Malaysia tengah mengkaji pintu masuk baru di IKN Nusantara. Foto: dok. PLN

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Malaysia tengah mengkaji penetapan pintu masuk baru kedua negara menindaklanjuti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail mengatakan perbatasan baru menjadi salah satu hal yang dibahas kedua negara melalui Perjanjian Lintas Batas.

“Kita akan memiliki perbatasan baru dengan Nusantara,” kata Saifuddin seperti dikutip Bernama, Sabtu (18/2).

Kementerian Malaysia, menurut dia, sedang terlibat dalam finalisasi Perjanjian Lintas Batas yang diharapkan dapat segera selesai.

Baca Juga: Update Investasi SpaceX di IKN, Bahlil: On The Track

Ia mengatakan ada tiga komponen yang akan difinalisasi dalam dalam mengidentifikasi titik-titik pintu masuk di bagian Malaysia dan Indonesia, luas kawasan yang akan digunakan dalam perjanjian tersebut, serta kategori populasi yang ada di sekitar pintu masuk tersebut.

Menurut Saifuddin, negosiasi dilakukan sesuai jadwal. Jika ada kunjungan resmi Presiden Indonesia Joko Widodo ke Malaysia tahun ini, salah satu komponen penting adalah penandatanganan kesepakatan itu.

Indonesia memiliki setidaknya tujuh Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalimantan, di mana tiga di antaranya ada di Kalimantan Barat, sedangkan, empat lagi ada di Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara di Kalimantan Barat yakni PLBN Entikong di Sanggau, PLBN Nanga Badau di Kapuas Hulu dan PLBN Aruk di Sambas.

Baca Juga: Kontras dan AII Kecam Aparat Kepolisian Terkait Tragedi Kerusuhan Suporter di Semarang

Sedangkan di Kalimantan Utara akan ada PLBN Terpadu Sei Pancang di Sebatik Utara, PLBN Terpadu Long Midang, dan PLBN Labang di Nunukan, serta PLBN Long Nawang di Kabupaten Malinau.

Pembangunan keempatnya diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Editor
Komentar
Banner
Banner