bakabar.com, JAKARTA - Dua organisasi advokasi Hak Asasi Manusia, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia (AII) mengecam tindakan aparat kepolisian.
Apalagi, aparat menggunakan gas air mata dalam mengamankan suporter sepakbola saat laga PSIS Semarang melawan Persis Solo di Semarang. Kemarin Jumat (17/2). Tindakan tersebut dinilai berlebihan dan aparat sama sekali tidak belajar dari tragedi Kanjuruhan silam.
"Terhadap peristiwa tersebut, kami berpandangan, bahwa kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force), polisi secara eksesif menggunakan kekuatannya dengan menembakkan gas air mata kepada para suporter," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangannya, Sabtu (18/2).
Fatia menyebut polisi seharusnya menggunakan cara yang lebih persuasif, bukan menggunakan gas air mata dalam mengamakankan situasi tersebut. Lebih lanjut, ia menilai pengamanan dengan menggunakan gas air mata telah melanggar ketentuan organisasi sepak bola dunia, FIFA, dan juga Peraturan Kepolisian RI tentang pengamanan kompetisi olahraga.
"Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi," imbuhnya.
Fatia juga mengingatkan kembali Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pasca pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya 1 Oktober 2022. Ia menyebut polisi tidak belajar dari kesalahan, dimana gas air mata telah membuhuh ratusan Aremania.
“Bahwa dengan adanya peristiwa ini, kami menilai kepolisian sepertinya tidak benar-benar belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang lalu,” ujar Fatia.
Kontras mendesak agar institusi Polri mengevaluasi pengamanan pertandingan olahraga, dan juga perwira kepolisian yang bertanggungjawab saat melakukan pengamanan pertandingan sepakbola antara PSIS Semarang vs Persis Solo.
Hal senada juga diutarakan oleh Amnesty International Indonesia (AII), penggunaan asap gas air mata dapat berdampak buruk terhadap orang-orang yang ada di sekitar lokasi. Apalagi, Stadion Jatidiri dekat dengan permukiman warga.
"Kami berpendapat, penggunaan gas air mata dalam peristiwa ini juga tidak tepat dan keliru untuk digunakan," ucap Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, Sabtu.
Menurut Usman, ini melanggar FIFA Stadium Safety and Security Regulation dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Dirinya pun mempertanyakan keseriusan polisi mencegah terulangnya tragedi Kanjuruhan.
"Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga," pungkasnya.