bakabar.com, DEPOK - Oknum anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang, pembunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) dituntut seumur hidup.
Jaksa dalam kasus tersebut, Tohom Hasiholan melihat Bripda Haris terbukti melanggar pasal 339 KUHP sebab melakukan pembunuhan didahului dengan tindak pidana lain.
Hal-hal yang memberatkan, antara lain Haris termasuk polisi aktif, dan cara Haris membabi-buta menusuk korban sebanyak 18 kali tusukan.
"Dasar yang memberatkan, karena terdakwa polisi aktif, dan (korban) dibunuh secara sadis dengan terdapat 18 luka tusukan," tukas Tohom dalam sidang lanjutan, Rabu (30/8).
Di sisi lain, kuasa hukum Haris Sitanggang, Agus Kristianto berharap hakim bisa meringankan hukuman Haris. "Terdakwa bersikap kooperatif," jelasnya.
Dia juga berharap agar hakim memenuhi hak-haknya karena terdakwa masih muda dan bisa melanjutkan hidup.
"Kita berharap mudah-mudahan ada keringanan, dan haknya untuk melanjutkan hidup bisa dipenuhi," kata Agus.
Seperti diketahui, Bripda Haris Sitanggang membunuh sopir taksi online lantaran terlilit utang dan gemar bermain judi online.
Di satuannya, Haris Sitanggang dikenal kerap melakukan berbagai pelanggaran. Termasuk menipu rekannya sesama Polri.
Diketahui, Bripda Haris Sitanggang merupakan pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Cimanggis, Depok.
Ia ditengarai sempat membeli pisau terlebih dahulu untuk melancarkan aksinya merampas nyawa Sony Rizal Taihitu.
Meski semula pisau itu hendak digunakan Haris untuk melakukan pencurian di wilayah Jakarta.
Hal ini terungkap saat rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang menewaskan Sony Rizal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023) lalu.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Bogor Antaranggota Densus 88
Baca Juga: Jubir Densus 88: Pembunuh Bripda Ignatius Sempat Tenggak Miras!