bakabar.com, JAKARTA - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyatakan Bripda Haris Sitanggang, pembunuh sopir taksi online bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Sebab Haris telah berkali-kali bermasalah secara etik dan puncaknya menjadi pembunuh yang merampas nyawa Sony Rizal Taihitu.
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (8/2).
Baca Juga: Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Aswin menjelaskan, semula Haris Sitanggang pernah melakukan pelanggaran karena menipu anggota Polri dan masyarakat sipil dengan modus meminjam uang.
Tetapi, Haris justru menggunakan uang pinjamannya untuk bermain judi online dan akhirnya menyisakan utang yang menggunung.
Maka, Haris sempat dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (Patsus) sebagai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 5 Desember 2022 lalu. Bahkan Haris membunuh Sony Rizal beberapa hari usai keluar dari Patsus.
Baca Juga: Menengok Rumah Sony Rizal Korban Pembunuhan Anggota Densus 88
"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ujarnya.
Kendati demikian, Aswin menegaskan bahwa Haris merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri saat merampas nyawa Sony Rizal.
Namun, kejahatan dengan membunuh Sony tak terkait dengan institusinya, melainkan permasalahan pribadi Haris.
"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasan," pungkasnya.
Baca Juga: Densus 88 Habisi Sopir Online di Jalan Banjarmasin, Komandan Angkat Bicara
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS atau Haris Sitanggang yang juga anggota Densus 88 sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap driver online Sony Rizal Taihitu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan saat itu juga," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Balai Wartawan Polri, Selasa (7/2).
Bripda HS kini ditahan berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujarnya.