bakabar.com, DEPOK - Anggota Densus 88 pembunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) dituntut seumur hidup. Bripda Haris Sitanggang dijerat pasal 339 KUHP.
Jaksa dalam kasus tersebut, Tohom Hasiholan melihat Haris terbukti melanggar pasal 339 KUHP sebab melakukan pembunuhan didahului dengan tindak pidana lain.
Hal-hal yang memberatkan, antara lain Haris termasuk polisi aktif, dan cara Haris membabi-buta menusuk korban sebanyak 18 kali tusukan.
Baca Juga: Densus 88 Dalami Peran Reynaldi Prakoso dalam Jaringan Terorisme
"Dasar yang memberatkan, karena terdakwa polisi aktif, dan dibunuh secara sadis dengan terdapat 18 luka tusukan," tukas Tohom dalam sidang lanjutan, Rabu (30/8).
Di sisi lain, kuasa hukum Haris Sitanggang, Agus Kristianto berharap hakim bisa meringankan hukuman Haris. "Terdakwa bersikap kooperatif," jelasnya.
Dia juga berharap agar hakim memenuhi hak-haknya karena terdakwa masih muda dan bisa melanjutkan hidup.
Baca Juga: Pakar Hukum: Haris Sitanggang Pembunuh 'Berdarah Dingin'
"Kita berharap mudah-mudahan ada keringanan, dan haknya untuk melanjutkan hidup bisa dipenuhi," kata Agus.
Seperti diketahui, Bripda Haris Sitanggang membunuh sopir taksi online lantaran terlilit utang dan gemar bermain judi online.
Di satuannya, Haris Sitanggang dikenal kerap melakukan berbagai pelanggaran. Termasuk menipu rekannya sesama Polri.