Pembunuhan Driver Online

Keluarga Korban Pembunuhan Minta Anggota Densus 88 Segera Dipecat!

Keluarga korban pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu meminta Divisi Propam Mabes Polri segera memecat anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda

Featured-Image
Kuasa Hukum Keluarga sopir taksi online yang dibunuh Anggota Densus 88, Bripda HS datangi Propam Polri (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA – Keluarga korban pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu meminta Divisi Propam Mabes Polri segera memecat anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebab Haris Sitanggang telah membunuh Sony lantaran berniat untuk mencuri mobil yang dipakainya untuk taksi online.

“Kami datang untuk melakukan pengaduan, sekaligus permohonan kepada Kapolri dan Kadiv Propam terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Haris Sitanggang, itu permintaan dari keluarga," ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban, Jundri R. Berutu di Mabes Polri, Rabu (1/3).

Baca Juga: Pakar Hukum: Anggota Densus 88 Lakukan Pembunuhan Berencana!

"Karena sejauh itu kami belum tahu ya apakah memang sudah dilakukan hal itu, atau memang harus kami minta dulu baru dilakukan,” sambung dia.

Ia pun menilai proses pemecatan Haris terkesan lamban dibandingkan pemecatan yang dilakukan Polri terhadap Ferdy Sambo. Padahal adanya persamaan bahwa pelaku pembunuhan merupakan anggota Polri.

Baca Juga: Keluarga Korban: Anggota Densus 88 Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Karena kalau kita mengacu kasus pak Sambo kemarin, itu kan cepat dilakukan PTDH-nya. Sehingga dengan mengacu itu kami juga berharap kasus ini juga tidak ada bedanya menurut kami. Karena dilakukan dari instansi yang sama, dan dilakukan oleh oknum yang lebih spesifik lagi (anggota Densus 88),” ungkapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan kedatangannya ini demi mendapatkan kejelasan tentang proses sanksi etik terhadap pelaku. Hal itu menyusul dengan kesatuan Densus yang sempat memberi pernyataan akan dipastikan memberi sanksi berupa PTDH kepada Bripda HS.

“Kami belum mendapatkan informasi apapun. Untuk itulah kami datang, untuk meminta secara tegas dan penuh hormat meminta kepada Kadiv Propam agar segera dilakukan PTDH terhadap si pelaku,” pungkasnya.

Baca Juga: Keluarga Driver Online yang Dibunuh Densus 88 Minta Reka Ulang di TKP

Diketahui, anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat awalnya memakai uang kakak kandungnya untuk bermain judi.

Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 19 Januari 2023, Haris yang sedang berada di kantor dihubungi oleh kakaknya untuk mengabarkan bahwa telah mentransfer uang sejumlah Rp20 juta untuk pembelian mobil seharga Rp90 juta.

Kemudian, kakak Haris kembali mengirimkan uang sisanya sebesar Rp70 juta. Namun, Haris justru menggunakan uang kakaknya untuk bermain judi online dengan berharap dapat keuntungan.

Baca Juga: Anggota Densus 88 Beli Pisau Sebelum Bunuh Sopir di Jalan Banjarmasin

Namun nasib HS nahas, uang tersebut malah habis. Begitu pula uang sisa dari Rp 20 juta tersebut yang diterima HS juga habis untuk bermain judi hingga ludes.

Maka Haris merencanakan pencurian untuk mengganti uang kakaknya yang habis digunakan bermain judi. Haris lalu berniat untuk mencuri mobil para sopir taksi online.

"Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil target taksi online dijual di Jambi, uang penjualan akan dikembalikan ke abangnya," kata penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2).

Editor
Komentar
Banner
Banner