Pembunuhan Driver Online

Anggota Densus 88 Pembunuh Sony Rizal Sempat Terbelenggu Judi Online

Bripda Haris Sitanggang yang menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu sempat terbelenggu judi online sehingga membuat dirinya ditahan

Featured-Image
Densus 88 mengamankan dua terduga teroris di Kalimantan Selatan. Foto: Ist

bakabar.com, JAKARTA - Bripda Haris Sitanggang yang menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu sempat terbelenggu judi online sehingga membuat dirinya ditahan di penempatan khusus (patsus).

Bahkan Haris juga meminjam uang dan menipu sesama anggota Polri dan masyarakat sipil untuk digunakan bermain judi online. Namun, nahas baru keluar beberapa hari, Haris malah membunuh Sony Rizal dan hendak merampas mobilnya di kawasan Cimanggis, Depok.

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin siregar seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (8/2).

Baca Juga: Jubir Densus 88 Antiteror: Haris Sitanggang Bakal Dipecat!

Untuk itu, Haris dikategorikan sebagai anggota Polri yang bermasalah karena beberapa kali melanggar etik dan duduk di kursi pesakitan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS atau Haris Sitanggang yang juga anggota Densus 88 sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap driver online Sony Rizal Taihitu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan saat itu juga," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Balai Wartawan Polri, Selasa (7/2).

Baca Juga: Menengok Rumah Sony Rizal Korban Pembunuhan Anggota Densus 88

Bripda HS kini ditahan berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Densus Bunuh Sopir di Jalan Banjarmasin, Pengamat Teringat Satgasus

Kendati demikian, Densus 88 Antiteror Polri menganggap tindakan pembunuhan yang dilakukan Haris tak mengatasnamakan institusi, melainkan pelanggaran pidana secara pribadi.

"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasan," pungkas Aswin.

Editor
Komentar
Banner
Banner