bakabar.com, JAKARTA – Kasus pembunuhan sopir taksi daring yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Bripda Haris Sitanggang masih menggantung dan belum menemukan titik terang.
Maka keluarga korban Sony Rizal Taihitu telah melaporkan Bripda Haris Sitanggang ke Divropam Polri di tengah proses pidana yang maish bergulir.
“Belum ada (perkembangan),” ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban, Jundri R. Berutu saat dihubungi bakabar.com, Senin (6/3).
Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa Anggota Densus 88 Dijerat Pasal Ringan
Jundri pun menerangkan kasus pembunuhan sopir taksi daring belum ada perkembangan dari laporan yang dilayangkan ke Propam Polri. Saat ini, pihak keluarga masih menunggu tindakan pemecatan ataupun pidana kepada Bripda Haris Sitanggang.
“Hingga sejauh ini, pihak keluarga belum menerima ucapan belasungkawa, atau permintaan maaf dari satuan atau institusi tempat tersangka HS mengabdi. Hal itu mengacu atas pelanggaran tindak pidana, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan tersangka HS,” ungkapnya.
Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Minta Anggota Densus 88 Segera Dipecat!
Ia pun kembali membandingkan kasusnya dengan perkara yang menjerat Ferdy Sambo yang melesat langsung maju di meja peradilan. Termasuk kasus penganiayaan yang menjerat anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satriyo.
“Berbeda dengan penanganan kasus lainnya, yang cepat diungkap ke publik dan dilakukan konferensi pers, seperti halnya kasus penganiayaan oknum Ditjen Pajak, Pembunuhan cor Semen di Bekasi, dan kasus lainnya,” katanya.
Baca Juga: Keluarga Korban: Anggota Densus 88 Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
“Sehingga keluarga memandang adanya upaya menutup-nutupi kebenaran kasus pembunuhan yang sesungguhnya terjadi,” imbuhnya.
Selain itu, ia berharap Polri bisa serius mendalami perkara ini secara pidana yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, maupun laporan etik yang ditujukan kepada Propam Polri.
“Pihak keluarga menantikan perkembangan peristiwa pembunuhan, dan sangat berharap agar kasus tidak ditutup-tutupi dan diungkap seterang-terangnya, transparan, dan dihukum dengan seberat-beratnya,” pungkasnya.