Pembunuhan Driver Online

Keluarga Korban Kecewa Anggota Densus 88 Dijerat Pasal Ringan

Keluarga korban pembunuhan taksi online, Sonny Rizal Taihitu meminta Bripda Haris Sitanggang dijerat pasal berat karena melakukan pembunuhan dengan bekal

Featured-Image
Kuasa Hukum Keluarga sopir taksi online yang dibunuh oleh Anggota Densus 88, Bripda HS datangi Propam Polri (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA – Keluarga korban pembunuhan taksi online, Sonny Rizal Taihitu meminta Bripda Haris Sitanggang dijerat pasal berat karena melakukan pembunuhan dengan bekal keahlian sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Untuk itu, keluarga korban merasa kecewa karena penyidik hanya menyertakan pasal yang terbilang ringan dan meminta penyidik menyertakan pasal 340 dan 339 KUHP dalam kasus pembunuhan Sony Rizal Taihitu.

“Pasal yang diterapkan kepada HS ini sangat ringan. Dimana-mana kalau yang melakukan orang dalam itu disangkakan pasal yang paling berat, harusnya ada hukuman pemberatan. Kami berharap dikenakan Pasal 340 dan Pasal 339 yaitu pembunuhan dengan pemberatan ya, yang didahului dengan tindak pidana lain,” kata Kuasa Hukum Keluarga, Jundri R Berutu di Mabes Polri, Rabu (1/3).

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Minta Anggota Densus 88 Segera Dipecat!

Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim khusus dalam menguak kasus pembunuhan yang menewaskan Sony Rizal Taihitu. Sebab Haris membunuh Sony kala masih menyandang status anggota Densus 88 Polri yang memiliki keahlian khusus.

“Kami menganggap pelaku ini adalah oknum dengan satuan yang khusus. Artinya orang yang bisa masuk menjadi anggota Polri itu adalah putra-putri terbaik bangsa. Kemudian tidak semua anggota Polri itu bisa masuk Densus," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Anggota Densus 88 Lakukan Pembunuhan Berencana!

"Artinya orang yang bisa masuk Densus itu selain putra-putri terbaik, dia punya keahlian khusus. Kami berharap agar dibentuk timsus untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara ini, melakukan pengawasan, kemudian melakukan pendalaman, itu yang kami harapkan,” sambung dia.

Di sisi lain, keluarga korban juga sempat diimbau untuk tidak membocorkan informasi terkait pembunuhan Sony Rizal ke muka publik.

Baca Juga: Keluarga Driver Online yang Dibunuh Densus 88 Minta Reka Ulang di TKP

‘‘Ini perkara besar. Hanya keluarga yang boleh tahu. Jangan dipublikasikan karena dikhawatirkan mengganggu proses penyelidikan. Hal tersebut menurutnya kurang tepat dikatakan oleh seorang penyidik Polda, sehingga ia meminta perkara ini dilimpahkan atau ditarik ke Mabes Polri," kata Jundri menirukan pembicaraan dengan keluarga Sony.

“Kami juga berharap ini dilakukan penelusuran, apakah ada semacam perintangan atau menghambat proses penyidikan atau Obstruction of Justice, maka ini salah satu poin kami menyampaikan ke Kapolri untuk dilakukan pemeriksaan lah,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner