Peristiwa & Hukum

Kecewa Gadis Pujaan Pilih Pria Lain, Pemuda di Tapin Sebar Foto Asusila Mantan

Diduga karena sakit hati, seorang pria di Kabupaten Tapin nekat sebarkan foto bermuatan asusila mantan ke media sosial (medsos), Jumat (20/10).

Featured-Image
Sebar foto asusila ke di media sosial. Foto - ilustrasi.

bakabar.com, RANTAU - Diduga karena sakit hati, seorang pria di Kabupaten Tapin nekat sebarkan foto bermuatan asusila mantan ke media sosial (medsos), Jumat (20/10).

Diketahui pelaku berinisial K (28), sedangkan korban wanita berinisial M (20), warga Kecamatan Lokpaikat. Akibat kejadian itu M melaporkan K ke polisi. 

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan, awalnya Rabu (27/9) malam pihaknya menerima laporan dari korban.

Dari informasi yang dikumpulkan, korban yang lagi menghadiri di sebuah acara mendapat krimian foto asusilanya dari WhatsApp yang dikirim langsung oleh bibi korban.

Setelah dikonfirmasi oleh M, ternyata sang bibi juga memperoleh foto tersebut didapat dari temannya dari aplikasi yang sama.

"Saat itu ia mendapatkan kiriman foto asusilanya dari pesan WhatsApp, dikirim oleh bibinya. Setelah dicari tahu, ternyata foto tersebut didapatkannya dari tersangka K," ujar AKP Haris.

Sehingga korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Tapin untuk ditindaklanjuti. Dengan cepat anggota kepolisian langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

Berkat upaya dan kerja sama tim gabungan dari Resmob Sat Reskrim bersama Polsek Lokpaikat pun berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Tapin Selatan.

"Tersangka adalah pria berinisial K berumur 28 tahun, diamankan Jumat (13/10) sekitar pukul 17.40 Wita," ungkapnya.

Selain meringkus K, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu buah iPhone, satu buah sim card, dan satu rangkap print out screenshot foto-foto yang bermuatan asusila.

Adapun modus K yang tega menyebarkan foto asusila M tersebut adalah sakit hati karena korban sudah memiliki pacar baru. 

"Sakit hati membuat K mengirim dan menyebarkan foto asusila korban," pungkas AKP Haris.

Akibat ulahnya, K dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) UU No.11 tahun 2008 Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Editor


Komentar
Banner
Banner