bakabar.com, RANTAU - Rencana pemindahan jalan kabupaten di Tapin oleh PT Energi Batubara Lestari (EBL) mendapat persetujuan masyarakat dan tokoh masyarakat Kecamatan Piani.
Namun persetujuan tersebut disertai satu catatan tegas. Warga menginginkan pengganti Jalan Rantau-Miawa itu wajib memiliki kualitas yang lebih baik, dan bukan sekadar berpindah jalur.
Meski secara administratif ruas jalan yang akan dipindahkan berada di Desa Bitahan Baru, Kecamatan Lokpaikat, jalan ini menjadi urat nadi aktivitas warga di delapan desa di Kecamatan Piani.
“Kalau akhirnya dipindah, kualitas harus di atas jalan yang lama,” tegas Kepala Desa Miawa, Amat, usai pertemuan antara warga dan perusahaan, Senin (22/12).
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat, serta masyarakat dari desa-desa terdampak. Adapun delapan desa di Kecamatan Piani yang terdampak meliputi Baramban, Miawa, Buniin Jaya, Batu Ampar, Pipitak Jaya, Harakit, Batung, dan Balawaian.
Amat menjelaskan rencana pemindahan dilakukan dari jalur lama yang sebelumnya memutar ke kawasan permukiman, menuju jalur baru ke arah overpass, "Warga tidak menolak pemindahan, selama jalan baru lebih baik dari yang lama,” tambahnya.
Selain kualitas jalan, masyarakat juga berharap kehadiran perusahaan tambang dapat memberikan manfaat nyata melalui program tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya bagi desa-desa yang terdampak langsung oleh aktivitas pemindahan jalan.
Sementara anggota DPRD Tapin, Rustan Nawawi, mengapresiasi langkah PT EBL yang memilih membuka ruang dialog sebelum memulai pekerjaan.
“Ini contoh yang baik. Perusahaan datang, lalu mendengar, dan menerima masukan masyarakat. Aspirasi terbesar jelas soal kualitas jalan,” sahutnya.
Rustan menegaskan akan mengawal proses pembangunan hingga selesai agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun bersama masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat yang juga warga asli Piani, saya akan mengawal proses ini sampai benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” janjinya.
Adapun Haikal yang mewakili PT EBL menjelaskan jalan akan dikerjakan mulai Januari 2026 sepanjang sekitar 1,8 kilometer.
"Seluruh proses pembangunan akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang diberlakukan Pemkab Tapin, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," beber Haikal.
Terkait masukan masyarakat, termasuk soal kualitas jalan, penerangan, dan kenyamanan pengguna, juga menjadi perhatian perusahaan.
“Kami pun berharap jalan yang dibangun benar-benar memberikan manfaat dan kenyamanan bagi masyarakat,” tutup Haikal.









