Pembunuhan Driver Online

Driver Taksi Online yang Tewas di Bekasi Dorong Kepala Pelaku

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi merincikan motif pembunuhan Setya Puji. Driver taksi online itu katanya mendorong kepala pelaku; Udin.

Featured-Image
Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang pengemudi taksi online yang terjadi di Jalan Raya Kampung Cilangkara RT 002 RW 001, Desa Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (17/7) lalu. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi merincikan motif pembunuhan Setya Puji. Driver taksi online itu katanya mendorong kepala pelaku.

Pelaku bernama Udin. Aksi dorong kepala itu terjadi saat keduanya berbincang. Korban menasehati pelaku. 

"Korban mengatakan; lu kalau merantau ke mana-mana harus ada isi ilmu. Emang lu mau diinjek-injek?," ungkap Twedi, Kamis (20/7) siang.

Baca Juga: Tersinggung, Penjual Tapai Bunuh Driver Taksi Online di Bekasi

Saat itulah ada gerakan tangan kiri Setya yang mendorong kepala Udin. Tanpa meminta maaf, korban malah menelpon seseorang.

Kala itu, Udin duduk di kursi baris kedua. Ia tak terima dengan perlakuan Setya. Pelaku lantas berpindah posisi ke kursi depan di sebelah korban.

"Maksud bapak apa bilang begitu sambil dorong kepala saya?," tanya pelaku kepada korban saat kejadian.

Namun, korban malah diam tak menggubris pertanyaan tersebut. Pelaku pun tersulut emosi. Dengan cepat ia menancapkan pisau ke beberapa bagian tubuh korban hingga tewas.

"Dari hasil autopsi ada di ketiak kanan satu, kemudian di perut dekat dada ada titik. Pada hasil autopsi juga ditemukan robek akibat benda tajam di jantung," ujar Twedi.

Baca Juga: Kelelahan, Driver Ojol di Depok Meninggal Sebelum Sarapan

Kini, polisi sudah mengamankan Udin berserta barang bukti. Berupa sepasang sandal, topi dan sweater merah milik pelaku. Juga, satu unit minibus dan STNK milik korban.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Biar ingat saja. Pembunuhan ini terjadi di kawasan Desa Cilangkara, Serang Baru, Senin (17/7) lalu. Tepatnya Jalan Raya Kampung Cilangkara.

Editor


Komentar
Banner
Banner