Apahabar.com, Jakarta - Kasus meninggalnya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra akibat ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan berakhir dengan Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Sebelum Hasya ditetapkan sebagai tersangka, kepada awak media, kedua orang tua Hasya mengatakan pihak kepolisian sempat mengajukan mediasi. Namun saat pertemuan berlangsung, orang tua Hasya dipisahkan dari anggota tim kuasa hukumnya.
Ibu kandung Hasya, Dwi Syafiera Putri (Ira) menjelaskan beberapa perwira polisi mengajukan untuk berdamai lantaran posisi Hasya dalam kecelakaan ini sangat lemah.
"Sudah Bu. Damai saja. Karena posisi anak ibu 'sangat lemah'," ujar Ira menirukan perkataan polisi saat bertemu awak media di Gedung UI Salemba Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Baca Juga: 3 Faktor Ini Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak
Ira heran mengapa posisi anaknya menjadi lemah padahal Hasya adalah korban tabrak lari. Ira menyebut pertemuan tersebut tidak seperti yang diharapkan.
"Saya sih enggak bilang (saat itu) kami diintimidasi, tetapi saya merasa kami berdua seperti disidang saat proses mediasi," ujarnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari menjelaskan adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS pertanggal 16 Januari 2023.
Baca Juga: Orang Tua Hasya Kecewa Anaknya yang Tewas dalam Kecelakaan, Justru Jadi Tersangka
Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. "SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.
Kronologis Kecelakaan
Ayah Hasya, Adi Syahputra menjelaskan kronologi kasus kecelakaan yang menewaskan anak sulungnya itu. Menurutnya, kecelakaan terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 saat anaknya yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UI pulang ke kos.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan Adi, diketahui Hasya tiba di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa dalam keadaan oleng dan terjatuh ke sebelah kanan. Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.
"Iya, ditabrak terus dilindas. Itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penanganan Polisi atas Kecelakaan Hasya
Saat itu, pengemudi mobil yang menabrak Hasya menolak bertanggung jawab dan tidak mau mengevakuasi Hasya dengan mobilnya. Hasya akhirnya dibawa oleh ambulans yang dicarikan oleh temannya setelah sebelumnya terkapar selama 30 menit tanpa pertolongan.
"Jadi informasinya sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, yang membuat pensiunan Polri tidak sengaja menabraknya.
"Jadi dia menghilangkan nyawa karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Baca Juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Jadi Malah Jadi Tersangka
Latif menjelaskan, Hasya di saat kejadian kurang hati-hati mengendarai motor pada malam tanggal 6 Oktober 2022. Hasil pemeriksaan menurut Latif, ditemukan situasi jalan sedang licin karena hujan.
Kemudian secara tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak dan membuatnya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," terang Latif.
Pengendara mobil yang menabrak Hasya merupakan pensiunan polri berpangkat AKBP dan keluarga Hasya telah dipertemukan untuk mediasi. Hanya saja, tidak ada titik temu.
Selanjutnya, Latif mempersilakan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan polisi dan memiliki alat bukti yang dapat membantah penyidikan tersebut.