Borneo Hits

Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Pelaku Hantam Korban Pakai Dongkrak Mobil

Tersulut emosi usai terlibat kecelakaan, pelaku RE (29) menghantam korban dengan dongkrak mobil.

Featured-Image
Pelaku penganiayaan berinisial ER saat diamankan di Polsek Liang Anggang. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU - Gara-gara emosi usai terlibat kecelakaan, seorang pria berinisial RE (29) nekat menghantam pemotor dengan dongkrak mobil di Jalan Ahmad Yani Kilometer 19, Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Sabtu (18/10) malam.

Akibatnya korban mengalami luka gores di tangan kiri, luka memar di siku sebelah kiri, dan luka robenan di telinga kiri.

"Insiden berawal dari sepada motor yang dikendarai korban tidak sengaja menabrak mobil pelaku di sekitar Halte Timbangan," papar Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, Jumat (24/10).

"Pelaku mendatangi korban dan terjadi adu mulut. Selanjutnya pelaku mengambil dongkrak dari bagasi mobil dan menghampiri korban. Selanjutnya dongkrak dipukulkan ke telinga kiri korban hingga mengakibatkan luka robek," sambungnya.

Selanjutnya pelaku sempat mencoba memukul lagi, tetapi berhasil ditangkis  korban dengan tangan kiri. 

Tak lama berselang, dua orang saksi di lokasi segera melerai dan mengantar korban ke Polsek Liang Anggang untuk melaporkan kejadian. Sementara pelaku melarikan diri dari TKP.

Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang segera melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku diketahui sedangkan berada di Pantai Takisung, Tanah Laut, bersama sejumlah anggota keluarga.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dongkrak yang digunakan sebagai alat untuk memukul turut disita sebagai barang bukti," jelas Imam.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner