Gugatan MK

MK Kabulkan Gugatannya soal Masa Jabatan Kepala Daerah, Emil Dardak: Semoga Amanah

MK kabulkan gugatan Wagub Jatim, Emil Dardak soal perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah hingga 2024. Emil merespons hal ini.

Featured-Image
Emil Dardak respon soal gugatan MK soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Foto: apahabar.com/IzzatunNajibah

bakabar.com, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan Wagub Jatim, Emil Dardak soal perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur hingga 2024. Emil merespons hal ini.

Emil Dardak menuturkan bahwa dirinya telah menerima hasil keputusan itu. Selanjutnya, dia akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tentu kita akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait hal ini," kata dia saat dikonfirmasi bakabar.com, Jumat (22/12).

Kemudian, Emil mengaku akan menjalankan amanah perpanjangan masa jabatan 1,5 bulan ini. Emili berharap, dia dan Khofifah bisa maksimal bekerja untuk kepentingan masyarakat.

"Tentunya yang terpenting harus bisa dijalankan amanah ini untuk sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," tandas Ketua Partai Demokrat Jatim itu.

Baca Juga: Kang Emil Bilang Rencana IKN Sudah Ada Sejak Era Sukarno

Sebagai informasi, sejumlah kepala daerah menggungat perpanjangan masa jabatan hingga 2024 ke MK. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Jabatan para kepala daerah ini harusnya berakhir pada 31 Desember 2023. Namun, mereka mengajukan perpanjangan masa jabatan hingga 2024.

Alasannya, mereka baru dilantik 2019 meski terpilih pada Pemilu 2018. Sehingga, masa jabatan 5 tahun dinilai tidak utuh jika harus berakhir 2023.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta Kamis (21/12).

Baca Juga: Emil Dardak dan Arumi Bachsin Jadi Jubir Gibran di Pemilu 2024

Disebutkan bahwa Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat bersyarat. Sehingga ada sejumlah perubahan.

"Kepala daerah hasil Pemilu 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024" sambung Suhartoyo.

Editor


Komentar
Banner
Banner