bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengetok nasib sistem Pemilu dalam sidang perkara gugatan Undang-undang Pemilu pada Kamis (15/6) mendatang.
“Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Jakarta, Senin (12/6).
Baca Juga: MK Bakal Gelar Rapat Hakim Putuskan Sistem Pemilu 2024!
Fajar menerangkan majelis hakim telah mengantongi kesimpulan dari sejumlah pihak pada Rabu (31/5) kemarin.
Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Baca Juga: Golkar Kadung Persiapkan Caleg dengan Sistem Pemilu Terbuka
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Baca Juga: Tanpa PDIP, Delapan Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup!
Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Atas dugaan tersebut, Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono telah menyampaikan bantahan.