Pemilu 2024

Golkar Kadung Persiapkan Caleg dengan Sistem Pemilu Terbuka

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kadung mempersiapkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang hendak bertarung dengan sistem Pemilu terbuka.

Featured-Image
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat Rakernas Rakernas di DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (4/6). Foto: apahabar.com/Andrey.

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kadung mempersiapkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang hendak bertarung dengan sistem Pemilu terbuka.

“Pemain yang kami siapkan bermain untuk terbuka. Karena kalau pemain tertutup yang kita siapkan bendera saja, oleh karena itu, Partai Golkar terus berjuang untuk sistem pemilihan proporsional terbuka,” ujar Airlangga saat Rakernas Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (4/6). 

Baca Juga: Golkar Patok Target 20 Persen Suara di Pileg 2024!

Airlangga mengaku telah menjalin komunikasi dengan 8 partai lainnya, untuk tetap mendukung sistem Pemilu proporsional terbuka.

Termasuk dengan PDIP yang menjadi satu-satunya partai yang mendukung sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Termasuk PDIP, dan kalau saya liat bakal calon yang diajukan juga siap untuk pemilihan terbuka,” jelasnya. 

Baca Juga: Airlangga Sindir Gubernur Lampung: Viralkan Jalan Rusak, Dapat Rp800 M

Kini delapan fraksi di DPR RI telah menyatakan menolak sistem Pemilu proposional tertutup atau coblos gambar partai dalam gelaran Pemilu 2024. 

Di antaranya Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB dan PAN. 

Sementara gugatan sistem Pemilu masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyebut gugatan sistem Pemilu telah mengumpulkan kesimpulan dari sejumlah pihak yang nantinya akan dibahas di meja hakim konstitusi.

Kesimpulan diajukan dari pihak pemohon dan pemerintah. Lalu sejumlah pihak terkait lainnya yang terdiri dari partai politik dan lembaga swadaya masyarakat ikut serta menyerahkan kesimpulan.

Selanjutnya sejumlah kesimpulan akan digabungkan dan diserahkan kepada hakim konstitusi untuk dikaji dan ditelaah. Kemudian hakim konstitusi akan bermusyawarah dan membacakan putusan terkait sistem Pemilu 2024.

Editor


Komentar
Banner
Banner