Pemilihan Ketua MK

MK Bakal Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Periode 2023-2028

Mahkamah Konstitusi bakal menggelar rapat pleno pemilihan ketua dan wakil ketua MK masa jabatan 2023-2028.

Featured-Image
Ilustrasi sidang MK terkait PHPU yang digelar tempo hari. Foto-net.

bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi bakal menggelar rapat pleno pemilihan ketua dan wakil ketua MK masa jabatan 2023-2028.

"Pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK," kata Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (14/3).

Ia menerangkan pemilihan ketua dan wakil ketua menindaklanjuti putusan nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Putusan tersebut menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan itu selesai diucapkan.

Baca Juga: Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Palsukan Dokumen

Kendati demikian, ia menyebut ketua dan wakil ketua MK masih dinyatakan sah sesuai Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945 agar tak menimbulkan persoalan dan dampak administratif atas putusan a quo.

Dalan ketentuan disebutkan bahwa paling lama sembilan bulan sejak putusan tersebut harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK.

Maka tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Baca Juga: Bedah Buku Hakim MK, Manahan Bahas Perlindungan Hak Buruh di Indonesia

Sementara, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun ke depan. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi.

Namun jika rapat pleno hakim dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi maka pemilihan ditunda paling lama dua jam. Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilanjutkan meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi.

Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum. Apabila musyawarah tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.

Baca Juga: Dituding Palsukan Dokumen, Seluruh Hakim MK Terancam 6 Tahun Penjara

Setelah pemilihan menghasilkan ketua dan wakil ketua MK terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang MK, sebelum memangku jabatannya, ketua dan wakil ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agama.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin (20/3/2023) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Terakhir, sidang pleno khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lainnya serta pegawai kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Editor


Komentar
Banner
Banner