News

Misteri Putri Candrawathi yang Ikut Habisi Nyawa Brigadir J

Kamaruddin sempat mengungkap bahwa Putri Candrawathi ikut berperan dalam menembak atau menghabisi nyawa Brigadir J

Featured-Image
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA -Putri Candrawathi disebut ikut dalam menembak dan menghabisi nyawa Brigadir J. Hal itu terungkap dari pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi saksi dalam persidangan Richard Eliezer alias Bharada E.

Pada persidangan Bharada E itu, kepada hakim Kamaruddin menyebut setidaknya ada tiga orang yang menjadi eksekutor atau penembak dalam kepada Brigadir J. Kamaruddin menjelaskan, temuan tentang keikutsertaan Putri dalam menembak Brigadir J didapatnya dari hasil investigasi mandiri.

Dalam kesaksiannya, dirinya meyakini bahwa Putri ikut menembak dengan sebuah senjata buatan Jerman. Namun, ia tidak dapat menghadirkan bukti tersebut dalam persidangan karena ia mendapatkannya dari pihak yang ia sebut sebagai 'intelijen'.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Tembak Brigadir J Pakai Senjata Buatan Jerman

Baca Juga: Jadi Saksi, Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Seperti yang sering disebut selama dalam memberikan kesaksian, Kamaruddin menyebut hasil investigasinya itu berasal dari sumber rahasian yang enggan ia sebut secara gamblang di hadapan majelis hakim. Ia hanya menjelaskan bahwa sumber informasi atau informan dalam investigasinya adalah pihak intelijen yang meminta agar identitas mereka dirahasiakan.

Bantahan Pihak Bharada E

Lain suara dengan pernyataan Kamaruddin, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menegaskan bahwa menurut penuturan kliennya, hanya ada dua penembak dalam kasus kematian Brigadir J.

"Yang menembak Brigadir J adalah Richard Eliezer dan Ferdy Sambo," ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa hal-hal terkait penembakan itu akan dibuktikan di persidangan selanjutnya, yaitu pada saat agenda pembuktian.

Sidang Bharada E rencananya akan dilanjutkan pada Senin, 31 Oktober 2022 dengan menghadirkan 12 orang saksi yang ada di sekeliling Ferdy Sambo, salah satunya ART bernama Susi.

Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.

Editor


Komentar
Banner
Banner