Sidang Bharada E

Jadi Saksi, Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J

Featured-Image
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J. Hal itu diungkapkannya pada saat menjadi saksi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Pernyataan PC yang ikut menembak itu terkuak dari Kamaruddin, berawal saat Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan perihal hasil dari investigasi yang sebelumnya disebut telah dilakukan olehnya secara mandiri.

"Dari hasil investigasi saudara, yang menembak siapa?" tanya hakim di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10).

Dalam kesaksiannya, Kamaruddin menyebut berdasarkan keterangan awal, ia mendapat sebuah informasi bahwa yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J yakni Bharada E dan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jaksa Tampilkan Foto Jenazah Brigadir J, Hakim Tanya Jumlah Luka: Begini Jawaban Kamaruddin

Namun, setelah melakukan investigasi secara mandiri atas peristiwa pembunuhan berencana tersebut, Kamaruddin mengaku menemukan fakta baru. Fakta baru itu ialah pada saat sedang eksekusi, Putri Candrawathi selaku istri Sambo juga ikut serta menembak Brigadir J.

"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," ungkap Kamaruddin.

"Berapa orang?" tanya hakim.

"Tiga", jawab Kamaruddin.

"Putri Candrawathi ikut?" tanya hakim lagi.

Dalam kesaksiannya di depan para peserta sidang dan Majelis Hakim, Kamaruddin pun meyakini bahwa Putri Candrawathi (PC) juga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana, bahkan ikut serta menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api buatan Jerman.

"Iya, menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawabnya.

Dalam sidang kedua kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan bahwa Bharada E telah terlibat saat mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas pribadi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Momen Bharada E 'Sungkem' ke Keluarga Brigadir J

Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo membantah pernyataan Bharada E dengan menyebut bahwa dirinya hanya sekedar memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Atas perbuatannya, Bharada E bersama empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.

Kini kelima terdakwa pembunuhan berencana tersebut kini terancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Editor


Komentar
Banner
Banner