bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum tampilkan foto Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan soal jumlah luka di tubuh Brigadir J kepada kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Selanjutnya, Jaksa menampilkan foto jenazah Brigadir J. Lalu Kamaruddin menjelaskan mengenai luka yang terlihat dalam foto tersebut.
Dari foto yang ditampilkan, terlihat Yosua terbaring dengan berlumuran darah.
"Ada luka tembak nembus ke hidung, luka tembak dilem agar tidak terlihat luka tembak. Kepala diduga ada retak 6, kemudian ditemukan ada sayatan-sayatan di bawah mata dan alis mata kanan," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin di PN Jaksel, Selasa (25/10).
Baca Juga: Momen Bharada E 'Sungkem' ke Keluarga Brigadir J
Selain itu, diperlihatkan juga beberapa luka di tubuhnya.
"Ditemukan lagi ada luka tembak tembus dari rahang ke bibir bawah, ada rahang sudah geser bahkan gigi copot. Telinga bengkak, bahu kanan luka menganga, itu dicatat semua," paparnya.
Sebelumnya, dijadwalkan kelanjutan sidang untuk terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Agenda hari ini adalah menghadirkan para saksi dari keluarga korban.
Bharada E bersama dengan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Bharada E Hadirkan 12 Saksi Keluarga Brigadir J:Orang Tua, Kerabat hingga Kekasih