Sebagai informasi, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) kemarin.
Baca Juga: Soal Vonis Richard Eliezer, Ahli Hukum Pidana: Terlalu Ringan
Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Ajukan Banding Vonis Richard, IPW: Jaksa Berpihak ke Suara Publik
Hakim menyatakan Eliezer mendapat keringanan hukum karena telah membantu proses peradilan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigarir Joshua dengan menjadi Justice Collaborator (JC).
Richard Eliezer sebelumnya telah ditahan sejak di 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, hakim telah memutuskan vonis kepada beberapa terdakwa lainya di antaranya Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Senin (13/2).
Sementara terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis hukum 13 tahun penjara pada sidang putusan, Selasa (14/2).