Pembunuhan Brigadir J

LPSK Buka Opsi Operasi Plastik Richard Eliezer

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membuka opsi untuk mengoperasi plastik Richard Eliezer agar meminimalisir ancaman

Featured-Image
Bharada E saat menghadiri sidang perdana di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membuka opsi untuk mengoperasi plastik Richard Eliezer agar meminimalisir ancaman usai divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Terlebih Richard menyandang status justice collaborator karena berani menguak tabir misteri kematian Brigadir J yang sempat ditutupi Ferdy Sambo.

"Iya nanti tergantung keperluannya ya, memang kita ada kewenangan juga untuk melakukan itu (operasi plastik), tetapi itu kan tergantung keperluan dan tentu harus ada persetujuan dari yang bersangkutan sendiri (Richard Eliezer)," kata Hasto saat dihubungi bakabar.com, Selasa (21/2).

Baca Juga: Vonis Ringan Richard, LPSK: Hakim Pahami Esensi Justice Collaborator

Baca Juga: LPSK Buka Diri untuk Pekerjakan Bharada Richard Eliezer

Ia menerangkan bahwa upaya operasi plastik mesti ditinjau dari urgensi kebutuhan Richard mendapat perlindungan. Terutama agar lolos dari ancaman sejumlah pihak yang membahayakan Richard.

Maka operasi plastik dapat dimungkinkan agar Richard dapat terjaga dan terlindungi dari ancaman yang membayang-bayangi dirinya.

"Nah tingkat keperayaannya ini kan kita belum tahu persis, apakah sampai memerlukan perlindungan atau perubahan wajah dan sebagainya," tambahnya.

Namun ia berharap tidak ada ancaman serius yang mengintai Richard Eliezer agar para pihak yang berperkara dalam kasus lain berani mengungkap kebenaran dari peristiwa pidana yang tengah dijalani.

"Selama ini sih tidak ada. Mudah-mudahan tidak ada yang serius lah," ujar Hasto.

Sebagai informasi, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) kemarin.

Baca Juga: Soal Vonis Richard Eliezer, Ahli Hukum Pidana: Terlalu Ringan

Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Ajukan Banding Vonis Richard, IPW: Jaksa Berpihak ke Suara Publik

Hakim menyatakan Eliezer mendapat keringanan hukum karena telah membantu proses peradilan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigarir Joshua dengan menjadi Justice Collaborator (JC).

Richard Eliezer sebelumnya telah ditahan sejak di 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, hakim telah memutuskan vonis kepada beberapa terdakwa lainya di antaranya Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Senin (13/2).

Sementara terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis hukum 13 tahun penjara pada sidang putusan, Selasa (14/2).

Editor


Komentar
Banner
Banner