Transaksi Mencurigakan

Miliki Transaksi 'Gendut', Gaji Kapolres Kotabaru Rp 10 Juta per Bulan

Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Tri Suhartanto tersandung polemik transaksi 'gendut' senilai Rp300 miliar yang diklaim didapati dari bisnis jual

Featured-Image
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Foto: Instagram/@PolresKotabaru

bakabar.com, JAKARTA -Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Tri Suhartanto tersandung polemik transaksi 'gendut' senilai Rp300 miliar yang diklaim hasil bisnis jual beli mobil.

Namun AKBP Tri hanya digaji berkisar Rp10,4 juta per bulan, namun terdapat selisih yang menganga dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi 'gendut' senilai ratusan miliar.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Istri Kapolres Kotabaru: Harta Rp4,3 Miliar dan Pernah jadi Wakapolres

Baca Juga: Istri Kapolres Kotabaru Punya Toyota Innova Rp350 Juta, Intip Speknya

Gaji Tri dengan pangkat AKBP terdiri dari gaji pokok yang berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5,2 juta.

Di luar gaji pokok, mantan penyidik KPK ini menerima sejumlah tunjangan yang besarannya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Untuk tunjangan kinerja (tukin) sebagai Kapolres Kotabaru berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, kelas 11 untuk pangkat AKBP atau setara Kapolres senilai Rp5,1 juta.

Baca Juga: Riuh Transaksi Gendut Kapolres Kotabaru, Kapolda Kalsel Bicara

Baca Juga: Transaksi Gendut Kapolres Kotabaru dari Bisnis Mobil, Begini Simulasinya

Maka diprakirakan dari batas tertinggi gaji pokok dan tunjangan kinerja Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto mengantongi gaji bulanan sekitar Rp 10,4 juta. 

Temuan PPATK yang disambut klarifikasi KPK terindikasi didapat dari bisnis jual beli mobil yang digelutinya. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menerangkan bahwa tak ada larangan bagi anggota Polri berbisnis. Namun harus dipastikan bisnis tersebut tak berbenturan dengan konflik kepentingan.

"Anggota Polri diperbolehkan untuk melakukan praktik usaha dan bisnis. Tapi, tidak boleh ada conflict of interest," kata Poengky kepada bakabar.com, Jumat (14/7).

Baca Juga: Cek Gaya Hidup Kapolres Kotabaru, Pemilik Transaksi ‘Gendut’ 300 M

Namun, Poengky menilai kejanggalan transaksi jumbo ini tetap harus diusut hingga tuntas oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebagai Tim Penilai Usaha, sebagaimana yang tertera dalam Perkap Nomor 9 tahun 2017, tentang Usaha dan Bisnis.

Bahkan Kompolnas juga telah melayangkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengupas kisruh transaksi 'gendut' Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.

“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum terkait hal ini," jelasnya.

Di sisi lain, Kompolnas juga merekomendasikan Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto untuk dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses pemeriksaan di Divpropam Polri.

Baca Juga: DPR Sebut Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru Coreng Reputasi Polri

Sebab dikhawatirkan jika Tri masih menjabat Kapolres bakal mengganggu proses pemeriksaan yang hingga kini belum diketahui hasilnya.

“Jika ada pimpinan Satwil (Satuan Wilayah) yang diperiksa Propam, memang untuk memudahkan pemeriksaan perlu ada penonaktifan dari jabatannya,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner