Peristiwa & Hukum

Januari 2024, Sembilan Pelaku dan Ratusan Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru

Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru nampaknya tak main-main dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu.

Featured-Image
Sepanjang Januari 2024, 9 pelaku dan ratusan gram sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotabaru. Foto-apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU - Jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru lagi gencar-gencarnya dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah setempat.

Terbukti, selama Januari 2024 ini polisi di Bumi Sa Ijaan ini berhasil meringkus sebanyak sembilan pelaku, di antaranya enam orang sebagai kurir dan 3 lainnya sebagai pengedar sabu.

Dari tangan para pelaku itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti paket sabu siap edar sebanyak 245,96 gram dan jika diuangkan nyaris setengah miliar rupiah.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengatakan, para pelaku yang berhasil diringkus beragam usia, yakni mulai 24 hingga 46 tahun.

"Profesi para pelaku itu juga beragam. Mulai swasta, wiraswasta serta nelayan," ujar Tri Suhartanto dalam pers rilis di Mapolres Kotabaru, Senin (29/1/2024).

Tri bilang, pengungkapan kasus narkoba tersebut pun masih dalam lingkup dalam kota, yakni Kecamatan Pulau Laut Utara, dan Sigam.

"Perkara ini masih dalam kota. Ada yang di Desa Semayap, Sebatung serta Dirgahayu," katanya.

Tri menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar asal usul barang haram yang dinilai marak beredar di Kotabaru.

"Untuk asal usul narkoba ini masih kami dalami dari mana sebenarnya," katanya.

"Intinya, kami mengingatkan agar masyarakat serta generasi Kotabaru tidak mencoba serta bermain-main dengan narkoba karena bisa ketergantungan dan merusak mental," tandasnya.

Akibat ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner