Transaksi Mencurigakan

Cek Gaya Hidup Kapolres Kotabaru, Pemilik Transaksi ‘Gendut’ 300 M

Nama Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto jadi buah bibir. Ia diketahui memiliki transaksi ‘gendut’ senilai 300 M.

Featured-Image
AKBP Tri Suhartanto pamer motor di media sosial. Foto: Instagram @tr_suhartanto

bakabar.com, JAKARTA Nama Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto jadi buah bibir. Ia dikatahui memiliki transaksi 'gendut' senilai 300 m. 

Data tersebut berdasar hasil laporan dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan adanya transaksi janggal yang dilakukan oleh eks penyidik KPK itu.

Baca Juga: Istri Kapolres Kotabaru: Harta Rp4,3 Miliar dan Pernah jadi Wakapolres

Baca Juga: Berkaca Bisnis Mobkas Kapolres Kotabaru, Butuh Berapa Lama Bisa Cuan Ratusan Miliar?

Bahkan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengakui adanya transaksi janggal yang dilakukan oleh AKBP Tri Suhartanto. Ia mendesak KPK tak pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi. Terlebih sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK atas dugaan transaksi mencurigakan.

Selain transaksi ‘gendut’ senilai Rp300 miliar, sebuah akun Instagram @tr_suhartanto, juga menampilkan fotonya yang terlihat mewah.  Berikut barang-barang mewah yang ada di akun Instagram tersebut. 

Baca Juga: Riuh Transaksi Gendut Kapolres Kotabaru, Kapolda Kalsel Bicara

Baca Juga: Berkaca Bisnis Mobkas Kapolres Kotabaru, Butuh Berapa Lama Bisa Cuan Ratusan Miliar?

Kendaraan Mewah

Kapolres Kotabaru AKBP Tri
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Foto via Metro Kalsel.

Merujuk pada laporan e-lhkpn KPK pada 28 Februari, Tri Suhartanto mencantumkan kepemilikan kendaraan berjumlah satu unit motor dan dua unit mobil dengan harga seluruhnya Rp1.005.000.000.

Kendaraan tersebut terdiri dari Motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2013, hasil sendiri, Rp25 juta; Mobil Toyota Innova tahun 2019, hasil sendiri, Rp430 juta; dan Mobil Toyota Fortuner tahun 2021, hasil sendiri, Rp550 juta.

Tidak hanya itu, Tri Suhartanto dalam laporan e-lhkpn KPK tercatat mempunyai uang kas yang setara Rp750 juta. Jika ditotal maka keseluruhan harta kekayaannya mencapai Rp11.655.000.000.

Jumlah harta kekayaan tersebut lebih rendah dibandingkan laporan yang disampaikan Tri pada 25 Februari 2022 lalu. Saat itu, Tri yang menjabat Penyidik Muda KPK melaporkan harta kekayaan senilai Rp14.705.000.000.

Baca Juga: DPR Sebut Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru Coreng Reputasi Polri

Pipa Gading Gajah

AKBP Tri Suhartanto pamer pipa gading gajah yang dilarang di media sosial. Foto: @tr_suhartanto
AKBP Tri Suhartanto pamer pipa gading gajah yang dilarang di media sosial. Foto: @tr_suhartanto

Selain kendaraan mewah hingga aset yang bernilai fantastis, akun Instagram @tr_suhartanto  juga memamerkan Pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. Berdasarkan penelusuran bakabar.com, pipa rokok gading gajah memiliki nilai yang fantastis.

Mulai dari harga termurah Rp2.500.000 sampai dengan yang termahal sebesar 10.000.000. Di akun instagram tersebut juga tak hanya memamerkan pipa rokok dari gading gajah, tapi secara langsung juga menawarkan mereka yang berminat untuk direct message. 

Baca Juga: Kapolri Ditantang Usut Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru

Di Indonesia kepemilikan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah sangat dilarang. Sebab memiliki barang terbuat dari gading gajah berarti mendukung aktivitas perburuan hewan yang dilindungi.

Perdagangan tersebut memang bernilai ekonomi tinggi, pelaku banyak yang terlibat hingga antarnegara. Aktivitas itu serupa dengan kejahatan narkoba dan tercantum dalam Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukum pidananya penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Respons Senayan di halaman selanjutnya: 

HALAMAN
123
Editor
Komentar
Banner
Banner