Kasus Tabrak Lari

Merasa Tak Menabrak, Tersangka Sugeng Menolak Lakukan Dua Reka Adegan Rekonstruksi Ulang

tersangka Sugeng yang tidak mau menjalani reka adegan 7 dan 8 dimana menurut polisi di reka adegan tersebut mobil audi yang dikendarai Sugeng menggilas kepala k

Featured-Image
Tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng tengah melakukan reka adegan pada rekonstruksi ulang di TKP, Selasa (21/2). (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Sebanyak 22 reka adegan telah dilakukan tersangka Sugeng Guruh Gautama pengemudi mobil Audi A6 dalam rekonstruksi ulang kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini Mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur.

Dari reka adegan tersebut dilakukan Sugeng di lokasi tempat kejadian peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

"Saya tidak bersalah dan tidak melakukan penabrakan seperti yang dituduhkan," jelas Sugeng di sela rekonstruksi ulang di TKP, Selasa (21/2).

Baca Juga: Istri Kompol D Tak Menghadiri Rekonstruksi Ulang, Tangis Keluarga Sugeng Pecah!

Kepala Seksi Humas Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya mengatakan 22 reka adegan dalam kasus tabrak lari ini telah dijalani tersangka Sugeng dari 28 reka adegan yang disiapkan penyidik Gakkum Sat Lantas Polres Cianjur sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dan juga keterangan saksi-saksi.

"Sebanyak 22 reka adegan sudah dilaksanakan dari 28 reka adegan yang telah disiapkan, namun reka adegan dalam rekonstruksi ini bisa bertambah dan juga berkurang," kata Nanang pada bakabar.com, Selasa (21/2).

Nanang menjelaskan 22 reka adegan yang telah dilakukan telah sesuai dengan BAP yang dilakukan penyidik.

Baca Juga: Tak Menghadiri Rekonstruksi Ulang, Saksi Kunci Istri Kompol D Gunakan Peran Pengganti

Saat ditanya soal tersangka Sugeng yang tidak mau menjalani reka adegan 7 dan 8 di mana menurut polisi direka adegan tersebut mobil audi yang dikendarai Sugeng menggilas kepala mendiang Selvi, Sugeng menolak karena dirinya merasa tidak menabrak korban.

"Soal itu haknya tersangka untuk menolak reka adegan tersebut, dan tidak masalah tapi penyidik punya kesimpulan lain yang penting reka adegan bisa terlaksana dan itu bisa dibuktikan di Pengadilan," ujar Nanang.

Sementara itu terpantau tersangka Sugeng Guruh Gautama didampingi Tim Kuasa hukumnya sedang menjalani proses pemeriksaan kembali untuk BAP tambahan di ruangan penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur.

Editor
Komentar
Banner
Banner