Peristiwa & Hukum

Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Tewaskan Pria di Mabuun Tabalong

Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong menggelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan hingga tewas yang terjadi di wilayah Kelurahan Mabuun.

Featured-Image
Tersangka memperagakan saat dirinya memukul kepala korban dengan sepotong kayu. Foto - bakabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong menggelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan hingga tewas yang terjadi di Kelurahan Mabuun, RT 5, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (14/5).

Puluhan adegan diperagakan pelaku, AL (46) maupun saksi dalam kasus yang menewaskan NF (50)  pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita.

Peristiwa penganiayaan sendiri tepatnya terjadi di depan Warung Pelangi Lamongan di sekitar Tugu Monumen Tanjung Puri atau Tugu Obor.

Pantauan bakabar.com, reka ulang tersebut disaksikan puluhan warga sekitar maupun yang lewat di situ.

Dalam rekonstruksi tersangka memperagakan saat dirinya mengambil sepotong kayu dan memukulkannya ke korban.

Nampak juga saat itu, korban yang diperankan peran pengganti meminta untuk dipukul di kepala sambil menunjuk dengan jarinya ke arah kepalanya.

Usai dipukul 1 kali oleh tersangka di kepala, korban jatuh bersama motornya ke tanah. Tidak lama berselang sejumlah saksi datang hingga korban di evakuasi ke rumah sakit.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu Suwito, mengatakan, ada puluhan adegan yang diperagakan pada rekonstruksi kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini.

"Jadi ada 25 adegan yang diperagakan pelaku maupun saksi dari awal hingga terjadinya penganiayaan sampai korban dilarikan ke rumah sakit," katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Murung Pudak, Ipda Natanail Tarigan.

Diungkapkan Suwito, penganiayaan hingga tewas tersebut pelakunya berinisial AL (46), warga Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara atau berdomisili di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

"Sementara korbannya berinisial NF (50) warga Jalan Makam Pahlawan, Kelurahan Mabuun," ungkapnya.

Kata Suwito, kasusnya sendiri berawal saat tersangka makan di warung makan di seputaran tugu obor. Tidak lama berselang korban juga datang ke rumah makan yang sama dan sama-sama makan.

Menurut saksi, keduanya  sempat saling  berbicara namun tidak diketahui apa yang dibicarakan.

"Usai berbicara, tersangka menunggu di luar. Tak lama berselang korban juga keluar seusai makan," beber Suwito.

"Pemilik warung kemudian mendengar suara seperti bunyi terjatuh, setelah dilihat ternyata korban terjatuh bersama motornya ke tanah," sambungnya.

Menurut Suwito, tersangka dan korban sebelumnya pernah bertengkar mulut pada bulan puasa lalu, namun saat itu persoalannya sudah selesai.

"Setelah itu keduanya tidak pernah ketemu lagi, hingga akhirnya bertemu di warung makan dan terjadilah peristiwa tersebut," terangnya.

Setelah penganiayaan, korban sempat dirawat di Rumah Sakit H Badaruddin Kasim selama 1 hari hingga meninggal dunia. Korban mengalami luka terbuka di kepala sebelah kanan.

Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti di antaranya balok kayu ukuran 3x5 centimeter dengan panjang 87 centimeter dan sebuah sepeda motor.

"Pada rekonstruksi tersebut dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum tersangka," tutup Suwito.

Editor


Komentar
Banner
Banner