bakabar.com, CIANJUR - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur didampingi tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggelar rekonstruksi ulang terkait perkara tabrak lari yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (21/2).
Dalam rekonstruksi ulang tersebut Nur, istri siri Kompol D tidak menghadiri agenda yang digelar Satlantas Polres Cianjur. Perannya sebagai saksi kunci pun kemudian digantikan oleh peran pengganti.
Adapun tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) alias Uge, beserta mobil sedan Audi tipe A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH dihadirkan dalam rekonstruksi itu yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur.
Baca Juga: Polres Cianjur Rekonstruksi Ulang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Kepala Seksi Humas Polres Cianjur Ipda Nanang Sunarya membenarkan Nur berhalangan menghadiri rekonstruksi ulang. Polisi sebelumnya selama dua hari berturut-turut pada 19-20 Februari mencoba mengundang Nur untuk menghadiri rekonstruksi ulang sebagai saksi kunci.
"Saksi Nur sudah kita undang, namun berhalangan hadir dalam rekonstruksi ini,karena sedang berada di luar kota," kata Nanang pada bakabar.com, disela -sela pelaksanaan rekonstruksi ulang, Selasa (21/2).
Baca Juga: Isteri Kedua Kompol D Menghilang, Kuasa Hukum Setop ke LPSK
Nanang menerangkan dalam rekonstruksi ulang ini pihak kepolisian menghadirkan sebanyak 10 saksi yang juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan sebelumnya.
"Saksi yang dihadirkan ada 10 saksi yang juga sudah memberikan keterangan dalam BAP," ucapnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan bakabar.com di lokasi, tersangka Sugeng tampak tenang dan kerap tersenyum saat menjalani proses rekonstruksi. Hingga saat ini proses rekonstruksi masih berlangsung.