Kasus Tabrak Lari

Isteri Kedua Kompol D Menghilang, Kuasa Hukum Setop ke LPSK 

Nur ini di awal memberikan kuasa untuk meminta perlindungan hukum ke LPSK. Namun sampai saat ini ia hilang begitu saja tanpa komunikasi.

Featured-Image
Nur isteri Kedua Kompol D bersama Tersangka Sugeng (Sopirnya) Dan Kuasa Hukum Keluarga Korban,saat menghadiri konferensi pers bersama awak media, Jum'at 27/02 lalu (Foto.apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com.CIANJUR - Keberadaan Nur isteri kedua Kompol D kini misterius. Penumpang mobil Audi A6 yang juga majikan tersangka Sugeng Guruh Gautama itu sampai saat ini tidak diketahui keluarganya.

Wulan Andriani, kakak kandung Sugeng sempat berhasil menghubungi Nur dan memintanya untuk keluar dari persembunyiannya untuk menemui keluarga sugeng dan keluarga korban Selvi Amalia Nuraeni namun tidak ada tanggapan.

Setelah berkomunikasi serta mengirimkan bukti-bukti rekaman percakapan Nur baik dengan Kompol D Suaminya ataupun dengan saudara Sugeng, Nur memblokir nomor Wulan dan tidak bisa dihubungi lagi.

Baca Juga: Kapolres Cianjur Persilahkan Keluarga Sugeng Buktikan Skenario Kompol D di Pengadilan

Yudi Junadi Kuasa hukum tersangka Sugeng mengatakan pihaknya terakhir bertemu dengan istri Kompol D itu, saat Nur dan Sugeng serta baby sisternya menggelar konferensi pers dengan awak media pada Jumat (27/1) lalu.

Saat itu ia memberikan kuasa kepada Yudi untuk didaftarkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Nur ini di awal memberikan kuasa untuk meminta perlindungan hukum ke LPSK. Dan sampai saat ini belum dicabut oleh Nur," ucap Yudi pada bakabar.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (18/2).

Setelah memberikan kuasa kepada Yudi dan menyampaikan kesaksian di Polres Cianjur tanpa sepengetahuan pihaknya, Nur menghilang. Yudi juga mengaku sudah berusaha menghubungi Nur namun nomor yang sebelumnya digunakan Nur sudah tidak aktif.

Baca Juga: Digugat Praperadilan Oleh Tersangka Kasus Tabrak Lari, Ini Tanggapan Polres Cianjur

Oleh karena itu, pihaknya mundur sebagai kuasa untuk mendapatkan persetujuan pendampingan LPSK kepada Nur sebagai seorang saksi dalam kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur itu.

"Kuasa berakhir bisa dicabut, mundur atau mati. Kami mundur. Mau dampingi ke LPSK sebagai saksi bagaimana, kalau Nurnya hilang kontak," kata dia.

Terkait rekaman percakapan yang beredar antara Nur dan suaminya Kompol D, Yudi menyebut bahwa Nur secara tegas menolak adanya intervensi dari sang suami yang ingin melakukan skenario dalam kasus tabrakan itu.

Namun Yudi tidak mau beropini secara publik terkait kalimat 'settingan' dalam percakapan tersebut.

"Bisa ditafsir dari rekaman itu. Tafsir kami sampaikan di PN (pengadilan negeri saat persidangan)," ucap dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner