Kasus Tabrak Lari

Digugat Praperadilan Oleh Tersangka Kasus Tabrak Lari, Ini Tanggapan Polres Cianjur

Saat ini kan sedang berproses,jadi silahkan komunikasi langsung saja dengan pengadilan,ucap Kapolres Cianjur

Featured-Image
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com.CIANJUR - Polres Cianjur sebagai termohon dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Sugeng Guruh Gautama,tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, berikan tanggapan terkait gugatan praperadilan tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sugeng tersangka dalam kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini Mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur.

"Saat ini kan sedang berproses. Jadi silahkan komunikasi langsung saja dengan pengadilan," ucap Doni saat dikonfirmasi bakabar.com, Selasa (14/2).

Baca Juga: Sempat Bisa Dihubungi, Nur Kembali Menghilang dan Blokir Ponsel Kakak Sugeng

Dia menerangkan sidang praperadilan ini kemarin Senin (13/2) merupakan sidang pertama yaitu pembacaan tuntutan dan pihaknya melalui Kepala Seksi hukum polres Cianjur sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan soal sidang pertama tersebut.

"Kemarin sidang pertama pembacaan tuntutan, Kasi Hukum Polres Cianjur sudah koordinasi dengan pihak pengadilan. Untuk sidang pertama kan dihadiri oleh penggugat. Sedangkan untuk sidang berikutnya baru dihadirkan kedua belah pihak," terangnya.

Sebelumnya, pihak tersangka Sugeng melalui kuasa hukumnya mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka yang dialamatkan Sugeng. Namun pihak Polres Cianjur tidak menghadiri agenda sidang pertama praperadilan yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB, Senin (13/2).

Baca Juga: Polres Cianjur Mangkir dalam Sidang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Tabrak Lari

Sidang pertama praperadilan dengan agenda sidang pemeriksaan administrasi dan proses mediasi serta pembacaan permohonan praperadilan tersebut sempat molor dari jadwal agenda Sidang yang ditentukan Pengadilan Negeri Cianjur yaitu pada pukul 10.00 WIB dan baru di mulai pada pukul 13.00 WIB.

Molornya sidang tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri Cianjur memberikan batas waktu hingga jam 13.00 WIB untuk menunggu kehadiran pihak termohon yaitu pihak Polres Cianjur, namun sampai batas waktu yang ditentukan oleh majelis hakim pihak termohon tetap tidak hadir.

Editor


Komentar
Banner
Banner