Tabrak Lari Cianjur

Polres Cianjur Mangkir dalam Sidang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Tabrak Lari

Pihak Polres Cianjur sebagai termohon dalam Sidang gugatan pra peradilan yang dilayangkan pihak Sugeng tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur

Featured-Image
Suasana sidang pertama gugatan pra peradilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Senin,13/02 (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Pihak Polres Cianjur sebagai termohon dalam Sidang gugatan pra peradilan yang dilayangkan pihak Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur tidak hadir dalam sidang.

Pihak polres Cianjur tidak menghadiri agenda Sidang pertama pra peradilan yang di agendakan pada pukul 10.00 WIB Senin 13 Februari 2023 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Sidang pertama praperadilan dengan agenda sidang pemeriksaan administrasi dan proses mediasi serta pembacaan permohonan praperadilan tersebut sempat molor dari jadwal agenda Sidang yang ditentukan Pengadilan Negeri Cianjur yaitu pada pukul 10.00 WIB dan baru di mulai pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Nur Didesak Keluar dari Persembunyian

Molornya sidang tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri Cianjur memberikan batas waktu hingga jam 13.00 WIB untuk menunggu kehadiran pihak termohon yaitu pihak Polres Cianjur, namun sampai batas waktu yang ditentukan oleh majelis hakim pihak termohon tetap tidak hadir.

Hera Polosia Destiny selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut akhirnya menunda sidang tersebut pada tanggal 20 Februari mendatang dengan agenda sidang yang sama.

Yudi Junadi Kuasa hukum penggugat (Tersangka Sugeng Guruh Gautama) mengatakan terkait penundaan sidang dari hari ini tanggal 13 hingga 20 Februari 2023 mendatang pihaknya merasa kecewa dan menyesali keputusan hakim tersebut.

"Ini sebuah keputusan hakim yang kontroversial karena sidang praperadilan itu marathon karena menurut undang-undang pasal 77 dan sebagainya sidang pra peradilan itu dalam jangka waktu 7 hari kerja harus sudah selesai," kata Yudi pada bakabar.com, Senin (13/02).

Baca Juga: Kejari Masih Dalami Berkas Perkara Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Menurutnya kalau sidang tersebut ditunda sampai tanggal 20 Februari nanti itu sudah selesai karena jaraknya waktu tersebut sudah 7 hari.

"kita nggak paham itu nanti keputusannya kayak gimana. Apakah nanti saya nggak tahu keputusannya ini kan juga untuk menutupi kebobrokan di dalam membuat berita acara," ucapnya.

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner