bakabar.com, CIANJUR - Polres Cianjur menggelar rekonstruksi ulang kasus tabrak lari yang menimpa mendiang Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karang Tengah, Selasa (21/2).
Rekonstruksi ulang tersebut dilaksanakan pihak kepolisian dalam hal ini unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur atas petunjuk atau permintaan Kejaksaan Negeri Cianjur, setelah sebelumnya berkas perkara tersangka kasus tabrak lari Sugeng Guruh Gautama dikembalikan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Tabrak Lari Cianjur, Kuasa Hukum Pemohon Minta Sugeng Dihadirkan
Pantauan bakabar.com, pihak kepolisian menutup akses jalan nasional dari arah Cianjur menuju Bandung dan arah sebaliknya dalam pelaksanaan rekonstruksi ulang tersebut.
Selain itu informasi yang didapat pihak kepolisian akan memperagakan 28 adegan dalam rekonstruksi ulang kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni tersebut.
Baca Juga: Usut Kematian Selvi, Kompol D Dilaporkan ke Propam Polda Metro
Pihak kepolisian juga menghadirkan langsung pengemudi mobil Audi A6 Sugeng Guruh Gautama yang menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut berikut mobil sedan Audi A6 yang menjadi barang bukti serta beberapa saksi-saksi.