Pakaian Impor Bekas Ilegal

MenKopUKM Apresiasi Pemberantasan Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce

MenKopUKM Teten Masduki mengapresiasi pemberantasan penjualan pakaian impor bekas ilegal, sudah puluhan ribu akun, merchant, link di e-commerce di take down.

Featured-Image
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengapresiasi selama pemberantasan penjualan pakaian impor bekas ilegal, sudah ada puluhan ribu akun, merchant, dan link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce, yang diberantas atau di-take down. Foto: KemenkopUKM

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengapresiasi selama pemberantasan penjualan pakaian impor bekas ilegal, sudah ada puluhan ribu akun, merchant, dan link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce, yang diberantas atau di-take down.

"Sudah ada kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga, serta e-commerce, marketplace, maupun sosial media commerce, terkait hal itu. Tercatat ada sekitar 40 ribu akun yang sudah ditake down," kata MenKopUKM Teten Masduki saat memberikan keterangan persnya usai Rapat Koordinasi dengan K/L, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan sejumlah e-commerce, di Jakarta, Kamis (6/4).

Pelaku e-commerce juga memiliki concern yang sama, dengan mentake down para penjual pakaian bekas impor ilegal. Meski begitu, Menteri Teten mengakui, banyak dari mereka yang sering berganti-ganti keyword dalam melakukan aksinya.

"Untungnya, para pelaku e-commerce sudah memiliki internal control yang baik, sehingga mereka tidak leluasa berjualan kembali," ungkap MenKopUKM.

Baca Juga: 2 Pelaku Penyalahgunaan Barang Sitaan Thrifting Ngaku Tidak Suka Polisi!

Terkait dampak dari maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal, MenKopUKM menjelaskan, menjelang Hari Raya Idul Fitri ini para pelaku UMKM kekurangan order. Padahal, biasanya, menjelang lebaran seperti sekarang ini, mereka sudah kebanjiran order dan kehabisan stok barang.

"Oleh karena itu, melihat dampak besar yang ditimbulkan, seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk sektor hilirnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal," ujar Menteri Teten.

Tercatat ada sekitar 40 ribu akun yang sudah ditake down. Pelaku e-commerce juga memiliki concern yang sama, dengan mentake down para penjual pakaian bekas impor ilegal. Foto: KemenkopUKM
Tercatat ada sekitar 40 ribu akun yang sudah ditake down. Pelaku e-commerce juga memiliki concern yang sama, dengan mentake down para penjual pakaian bekas impor ilegal. Foto: KemenkopUKM

Menteri Teten menambahkan, yang paling memukul UMKM adalah penjualan di socio-commerce. "Itu yang paling berdampak. Saya banyak mendapat keluhan dari perlaku UMKM di mana produksi mereka menurun drastis. Termasuk menjelang Lebaran ini benar-benar tidak ada order. Biasanya sudah ada," kata MenKopUKM.

MenKopUKM berharap koordinasi harus lebih ditingkatkan kembali. Pasalnya, bila melihat jumlah pakaian impor ilegal yang masuk berjumlah besar hingga ratusan kontainer, itu bukan melalui pelabuhan tikus.

Baca Juga: Penyalahguna Barang Sitaan Thrifting Ditangkap Polisi!

"Bahkan, mereka juga berani beriklan di e-commerce. Untungnya, semua e-commerce sepakat untuk memberantasnya. Tapi, harus dipahami juga, regulasi atau aturan main di setiap e-commerce itu berbeda-beda," ujar Menteri Teten.

Pada kesempatan itu, MenKopUKM pun meminta Bareskrim Polri dan Bea Cukai untuk menindak bandar besar, grosir, dan distributor pakaian bekas impor ilegal, bukan pedagang eceran.

Sementara itu, Head of Consumer Protection and Medical Innovation Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra menegaskan, tetap pada komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna, dengan telah mentakedown puluhan ribu iklan pakaian bekas impor ilegal.

"Koordinasi dengan lintas sektor agar seluruh produk ilegal bisa diselesaikan permasalahannya," kata Even.

Baca Juga: Larangan Pakaian Bekas Ilegal, Teten: 12 UMKM Fesyen Siap Bantu

Even berharap dukungan dari semua pihak agar melaporkan apabila ada produk ilegal yang sekiranya mengganggu, supaya bisa ditindak.

"Kenapa masih ada yang berjualan pakaian bekas impor ilegal di marketplace? Karena, selalu ada orang-orang yang berusaha break the system. Salah satunya, menghindari take down dengan penjual tidak menulis produknya pakaian bekas, tapi menggunakan keywords lain," ungkap Even.

Baca Juga: Mendag Pastikan Peredaran Pakaian Bekas Ilegal Musnah dari Pasaran

Terkait penindakan barang ilegal di e-commerce, akan dicari oleh sistem Artificial Intelligence (AI) dari marketplace dan otomatis akan segera diturunkan. "Selain itu, bisa juga apabila ada permintaan resmi dari kementerian terkait link-link produknya, bisa langsung ditakedown," kata Even.

Tercatat, ada 40 ribuan link atau merchant sudah ditake down oleh seluruh marketplace yang tergabung di idEA per akhir Maret 2023. "Apabila seller masih melakukan pelanggaran berulang, sekali dua kali akan diperingati, tapi jika masih diulangi akan dibanned," pungkas Even.

Editor
Komentar
Banner
Banner