bakabar.com, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti comeback-nya TikTok Shop. Menggandeng Tokopedia, Tiktok Shop bakal menciptakan jarak persaingan.
Tiktok Shop bakal dinilai makin jauh dengan kompetitor lain. Seperti halnya Lazada, Blibli, apalagi Bukalapak.
Praktis persaingan akan hanya mengerucut pada Shopee dan Tokopedia dengan ekosistemnya masing-masing.
"Siapa yang mempunyai ekosistem paling komplet dan disukai pengguna, mereka akan memenangkan persaingan," kata Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda, Rabu (13/12).
Di samping itu dia kuatir ketika ada pengotakan dan garis pemisah yang tebal antar-platform Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurutnya perlu adanya penyesuaian regulasi. Terutama terkait jenis perizinan. Inovasi dinilai makin cepat akan menciptakan bisnis model yang selalu update. Dan, menyentuh langsung ke masyarakat.
Oleh karenanya, regulasi yang terlalu tebal membuat regulator kebingungan menempatkan posisi platform.
"Jangan sampai posisi Tiktok X Tokped bermasalah ke depannya. Perlu ada penyesuaian regulasi terutama terkait jenis perizinan," terang dia.
Dari sisi regulasi lain ia melihat perlu ada pengaturan mengenai penghindaran predatory pricing. Sehingga pedagang offline juga bisa dilindungi.
Terkait impor, ia juga merasa harus ada penyesuaian dalam restriksi impor. Bisa dilakukan dengan menambahkan tagging produk di semua platform PMSE.
"Ya jadi tidak hanya terbatas pada TikTok. Tapi juga Tokopedia, atau e-commerce lainnya," tandas dia.
TikTok Shop kembali beroperasi secara resmi di Tanah Air, Selasa (12/12). Sebelumnya platform dagangan itu ditutup selama lebih dari dua bulan.
Berdasar pantauan bakabar.com melalui aplikasi TikTok, peluncuran layanan TikTok Shop itu yang baru telah diluncurkan dengan perubahan tampilan, seperti adanya fitur Belaja atau Shope Tab.
Jika layanan Shoppe Tab itu ditekan akan muncul laman “Kolaborasi untuk Memberdayakan UMKM Indonesia” yang dibubuhi logo TikTok Shop bersama logo Tokopedia pada bagian atasnya.
Jadi sekarang untuk mengaksesnya, pengguna perlu mengunjungi profil terlebih dahulu. Berbeda dengan sebelumnya yang langsung terdapat di bagian bawah menu.
Namun pembayaran masih dilakukan melalui aplikasi TikTok, meski pemerintah sudah melarang menggabungkan social commerce dengan media sosial dan melarang berdagang.
Jadi kesimpulannya pembelian di TikTok Shop setelah bergabung dengan Tokopedia tetap serupa dengan yang sebelumnya. Hanya tampilan fitur layanan TikTok Shop-nya saja yang sedikit berbeda.
Sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia. Melissa Siska Juminto selaku CEO Tokopedia mengatakan kalau bentuk transaksi yang ada saat ini masih dalam tahap uji coba. Yaitu sekitar 3-4 bulan, sesuai dengan waktu yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan.
Selama jangka waktu uji coba tersebut, pihaknya akan membahas agar kembalinya TikTok Shop comply pada peraturan Kemendag.
“Karena kami masa uji coba ya, jadi kita bertahap untuk ngobrol lebih dalam dan bekerja keras, jadi ini semua masih tahap uji coba,” tutup dia.