Larangan Pakaian Bekas Impor

Larangan Pakaian Bekas Ilegal, Teten: 12 UMKM Fesyen Siap Bantu

Menkop UKM Teten Masduki mengungkapkan terdapat 12 UMKM tekstil yang bersedia membantu para pedagang lokal untuk alih usaha dari berjualan baju impor ilegal.

Featured-Image
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Kanan) dalam konferensi pers. Foto:apahabar.com/ Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA – Menkop UKM Teten Masduki mengungkapkan terdapat 12 UMKM fesyen yang bersedia membantu para pedagang lokal untuk alih usaha dari berjualan baju bekas impor ilegal.

Para produsen itu siap mengisi pasar domestik yang saat ini masih dikuasai oleh produk pakaian impor ilegal.

“Mereka siap menggantikan barang-barang ilegal impor ke pedagang, barangnya juga bisa bersaing,” ujar Teten dalam konferesi pers di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Menkop UKM juga membuka peluang bagi produsen fesyen lokal yang berminat untuk bekerja sama dengan pemerintah. Jika tertarik, mereka diizinkan untuk mengisi pasar tekstil domestik.

Selain itu, keberadaan hotline pengaduan bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal melalui Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 atau melalui saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm ternyata belum banyak dimanfaatkan oleh para pedagang.

Baca Juga: Lanjutkan Penanganan Koperasi Bermasalah, KemenKopUKM Bentuk Tim Khusus

“Kami membuka hotline bagi pedagang untuk alih usaha mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Kemarin kita sudah menerima 21 laporan, dengan 17 laporan terverifikasi, dan sisanya tidak tidak ada identitas,” kata Teten.

Jumlah terbanyak berasal dari DKI Jakarta sebesar 12 laporan. Kemudian 6 laporan berasal dari Jawa Barat. Sisanya berasal dari luar jawa. Selain itu, terdapat satu laporan yang diterima oleh Kemenkop UKM agar menutup akun pedagang pakaian bekas ilegal yang kedapatan berjualan di e-Commerce.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pelaku E-Commerce dan mereka juga cukup korporatif untuk melakukan pemblokiran,” imbuhnya.

Selain itu, laporan yang diterima kebanyakan berkaitan dengan tata cara alih usaha. Untuk itu, pemerintah berjanji membantu memfasilitasi para pedagang untuk bertemu produsen fesyen lokal.

Baca Juga: Mendag Pastikan Peredaran Pakaian Bekas Ilegal Musnah dari Pasaran

“Kebanyakan pedagang minta untuk diskusi langsung dengan produsen lokal. Produsen lokalnya sendiri juga siap untuk melakukan pertemuan,” jelasnya.

Menkop UKM juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.



Editor
Komentar
Banner
Banner