Larangan Pakaian Bekas Impor

Mendag Pastikan Peredaran Pakaian Bekas Ilegal Musnah dari Pasaran

Mendag Zulkifli Hasan pastikan peredaran pakaian bekas ilegal di pasar segera dimusnahkan dan ditindak lanjuti oleh aparat.

Featured-Image
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Kiri) bersama Menkop UKM Teten Masduki dlaam konferensi pers di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta Selatan. (Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie)

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan peredaran pakaian bekas ilegal di pasar segera dimusnahkan dan ditindak lanjuti oleh aparat.

Pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi para produsen tekstil dalam negeri, sehingga tidak mati oleh serangan penyeludup pakaian bekas ilegal.

“Kalau ini dimusnahkan barangnya nanti tugas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti, pelakunya disidang, ditangkap dan seterusnya,” ujarnya dalam konferesi pers di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Baca Juga: Keketuaan Indonesia di ASEAN, Wamendag: Bawa Kemajuan Ekonomi

Terkait dengan nasib para pedagang, Kemendag bersama Kemenkop UKM akan membantu pelaku usaha untuk mengganti produk yang dijual. Sehingga para pelaku usaha akan tetap berjualan pakaian tapi dengan produk yang merupakan hasil produksi dalam negeri.

“Tapi untuk rencana jangka pendek saat ini, kita lakukan adalah penindakan terhadap penyeludup pakaian bekas ilegal. Kita patikan barangnya disita habis-habisan,” jelasnya.

Bagi pedagang yang terdampak dari penindakan pakian bekas ilegal, pemerintah telah menyediakan layanan hotline. Layanan tersebut dapat membantu padagang untuk mencari solusi mengganti produk yang akan dijual.

Baca Juga: Esok, Mendag Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp30 Miliar

Masyarakat dapat menghubungi nomor hotline 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Untuk operasional jam kerja disiapkan mulai dari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Editor


Komentar
Banner
Banner