Vonis Sambo

Menakar Peluang Sambo Lolos dari Tiang Gantung setelah Vonis Mati Tanpa Motif 

Ganjaran vonis mati terhadap inspektur pecatan Polri Ferdy Sambo dianggap telah mencerminkan rasa keadilan publik. Kendati begitu, Sambo masih berpeluang untuk

Featured-Image
Ferdy Sambo masih memiliki kans lolos dari jerat tiang gantung seiring vonis tanpa motif yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Tempo

bakabar.com, JAKARTA - Ganjaran vonis mati terhadap inspektur jenderal pecatan Polri Ferdy Sambo dianggap telah mencerminkan rasa keadilan publik. Kendati begitu, Sambo masih berpeluang untuk lolos dari jerat eksekusi mati. Seberapa besar peluangnya? 

Vonis mati yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo terus menjadi perbincangan hangat. Sebab, sampai palu diketuk, motif di balik aksi keji Sambo yang tega menghabisi Joshua tak kunjung terungkap. 

8 Juli 2022 silam, Sambo mendalangi rencana pembunuhan terhadap Joshua  di perumahan Mabes Polri Duren Tiga Jakarta. Dalam sidang yang digelar pada 13 Februari 2023 kemarin, hakim PN Jaksel memvonis bersalah Ferdy Sambo tanpa merasa perlu mengetahui apa motifnya.

Baca Juga: IPW: Gerilya Brigjen Ringankan Vonis Sambo Nyaris Berhasil

Apakah lantaran hubungan asmara antara Joshua dengan istri Sambo, atau ada motif lain, yang pasti, sampai hari ini publik hanya bisa menerka-nerka apa alasan sebenarnya Sambo tega menghabisi Joshua.

Kendati vonis dijatuhkan tanpa diiringi dengan motif pasti pembunuhan, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini melihat peluang Sambo untuk lolos dari hukuman terbilang kecil.

"Kalau peluang untuk bebas dari hukuman mati ya masih bisa karena masih ada upaya hukum di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," jelas Orin dimintai pendapatnya, Kamis (16/2).

Dalam pembelajaran hukum pidana, terdapat dua pandangan yang mengatakan motif harus dibuktikan. Khususnya dalam kasus pembunuhan berencana. "Namun ada juga yang mengatakan tidak perlu dibuktikan," jelasnya.

Dalam kasus Sambo, Orin kurang sepakat jika hakim dianggap menjatuhkan vonis mati tanpa didasari alasan yang kuat, yakni motif pembunuhan.

Baca Juga: Gerilya Brigjen soal Vonis Sambo, ISSES Desak Kapolri Bersikap

"Motifnya itu ada. Tapi motif 'rekayasa' (pelecehan seksual) yang muncul tidak terbukti. Sehingga motif sebenarnya tidak terungkap di persidangan," jelas dosen jebolan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini.

Majelis hakim, sambung Orin, bisa saja menjatuhi vonis bersalah terhadap Sambo tanpa perlu membuktikan apa motif sebenarnya di balik pembunuhan Brigadir Joshua.

"Karena jangan sampai karena motif itu harus dibuktikan lantas jika tidak terungkap motifnya lalu terdakwa lepas dari hukuman. Padahal perbuatan pidana sudah nyata-nyata dilakukannya," jelasnya.

Menurutnya, nyaris mustahil seseorang melakukan kejahatan tanpa ada latar belakang niat yang mendorongnya. Hanya orang gila atau lupa ingatan yang melakukan pembunuhan berencana tanpa motif, begitu kata I Gede Pasek, mantan ketua Komisi III DPR RI dikutip dari Disway.id.

Baca Juga: Perang Bintang di Vonis Mati Sambo, Castro: 'Iblis' Sebelah Tertawa 

Pasek pun menduga jangan-jangan vonis mati tanpa motif ini adalah 'jalan tikus' untuk upaya hukum lanjutan Sambo. Maksudnya, bisa saja hakim pengadilan negeri menyediakan celah bagi hakim tingkat tinggi untuk meringankan Sambo kelak. Atau bahkan membebaskannya.

Pasek kemudian melihat vonis mati tanpa motif ini bisa saja dianggap bahwa hakim pengadilan negeri telah salah dalam menerapkan hukum akibat masifnya desakan publik untuk menghukum mati Sambo.

Lantas apakah vonis mati tanpa motif perbuatan bisa menjadi celah bagi hakim tingkat tinggi untuk meringankan atau bahkan memvonis Sambo? Orin kurang sependapat.

"Itu lebih ke praduga ya. Karena sebenarnya upaya hukum di tingkat pengadilan tinggi jadi hak untuk semua terdakwa," jelasnya.

"Pada dasarnya semua orang mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Dan memang selama putusan belum inkrah (jika diajukan upaya hukum banding) vonis mati belum bisa dilaksanakan," pungkasnya.

Baca Juga: Perang Bintang di Vonis Sambo, Castro: Ibarat Pertarungan Iblis

Kendati hakim telah menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo, pengamat kepolisian dari Institute for Securiy and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta agar publik tidak terlena. "Publik jangan terlena euforia vonis mati Sambo," jelas Bambang, dihubungi terpisah, Kamis (16/2).

Ekspektasi publik untuk melihat Sambo dieksekusi mati, menurutnya masih harus melalui jalan yang cukup panjang dan berliku. Masih ada proses banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) bahkan proses grasi atau pengampunan yang dapat ditempuh Sambo untuk lolos dari jerat eksekusi mati.

"Jadi jangan over estimasi dulu. Mengawal penegakan hukum saat ini masih butuh energi dan tetap memerlukan skeptisme sebagai alat kontrol," jelasnya.

Sependapat, praktisi hukum dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri melihat peluang Sambo untuk lolos dari hukuman mati kian terbuka lebar.

"Jika semua upaya hukum banding, kasasi, sampai PK mental, Sambo masih bisa mengajukan grasi (pengampunan) ke presiden setelah 3 tahun menjalani hukuman," jelas Pazri via seluler.

Baca Juga: Tagar Perang Bintang Menggema di Jagat Maya: Geng Judi vs Geng Narkoba di Kepolisian

Alasan hakim mengganjar vonis mati tanpa motif terhadap Sambo, salah satunya, adalah sebab tak ditemukannya alasan pembenar dan pemaaf selama persidangan pembunuhan Brigadir Joshua. 

Hakim menilai perbuatan Sambo merancang pembunuhan Joshua sudah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Joshua, mencoreng citra institusi Polri di mata dunia, hingga menyeret banyak polisi terlibat. Lebih dari itu, sikap Sambo yang dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan tak mau mengaku jadi alasan pemberat lain.

Memang mens rea, motif, atau niat jahat yang melatarbelakangi sebuah perbuatan kejahatan seharusnya selalu ada. Tidak mungkin seseorang melakukan kejahatan tanpa ada latar belakang niat yang mendorongnya.

Baca Juga: Usut Skandal Tambang, IPW Desak Copot Dirtipidter Brigjen Pipit

Pazri sependapat bahwa vonis mati tanpa motif terhadap Sambo bisa saja membuka celah pintu hakim pengadilan tingkat tinggi untuk meringankan bahkan membebaskan Sambo.

"Tapi itu ketika amarah masyarakat sudah reda, vonis mati tanpa motif ini bisa saja dianggap salah dalam menerapkan hukum sesuai Pasal 340 yang akan menjadi dasar pembelaan memori banding Sambo," terangnya.

Baca Juga: Bongkar Skenario Sambo, Richard Akui Berjuang Melawan Ketakutan

Vonis mati dijatuhkan hakim pengadilan negeri akibat banyaknya tekanan dari segala arah penjuru. Dengan sidang yang digelar terbuka untuk umum, hakim bisa saja untuk takut menolak untuk menghukum maksimal Sambo.

Kemarahan publik dan keluarga korban terhadap Sambo akan mereda apabila putusan hukum sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan melihat Sambo dieksekusi mati.

Karenanya, doktor hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung Semarang satu ini pun berharap semua pihak juga tetap mengawal hal tersebut sampai tuntas.

"Dan tetap mengingatkan setidaknya para pihak pengambil keputusan untuk berhati-hati. Sebab apabila ada perubahan hukuman bisa berdampak pada citra penegak hukum seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung di masyarakat," jelasnya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner