bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang vonis bagi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yoshua, Chuck Putranto pada Jum'at (24/2) mendatang.
"Agenda persidangan ini akan masuk pada putusan, majelis akan bermusyawarah Insya Allah pada Jum'at, 24 Februari," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Lebih lanjut, Hakim Ketua memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa Chuck Putranto pada sidang vonis tersebut sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Baca Juga: JPU: Tuntutan bagi Terdakwa Chuck Putranto Terukur dan Objektif
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara, serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diketahui, terdakwa Chuck Putranto diyakini terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalangnya proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa meyakini terdakwa Chuck Putranto melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.