bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan yang diajukan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yoshua, Chuck Putranto sudah terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut sebagaimana replik (tanggapan) yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2), atas pledoi terdakwa Chuck Putranto maupun tim penasihat hukumnya.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menyadari betul bahwa tuntutan yang kami ajukan kepada terdakwa di persidangan sudah benar-benar terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Duplik Perkara Pembunuhan Brigadir J, Satu Langkah menuju Vonis Ferdy Sambo Cs
Tak hanya itu, JPU juga meyakini bahwa tuntutan pidana yang diajukan tersebut, bukan sekadar tugas dan perintah yang dijalani JPU.
"Kami juga yakin bahwa tuntutan pidana yang kami ajukan tersebut bukan hanya tugas dan perintah yang harus dijalani oleh kami penuntut umum," sambung JPU.
Lebih lanjut, JPU menerangkan selama persidangan ini berlangsung pihaknya melihat hal-hal baik, dan terdakwa Chuck Putranto, kata JPU telah mengakui perbuatannya mengambil serta mengganti DVR CCTV.
"Selama di persidangan juga kami juga mempertimbangkan hal-hal baik terdakwa telah mengakui perbuatannya yang turut serta melakukan pengambilan dan penggantian DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga," ungkapnya.
Baca Juga: Tidak Ajukan Duplik, PN Jaksel Gelar Vonis AKP Irfan Akhir Februari
Kendati Chuck Putranto kerapkali berdalih bahwa tindakan yang dilakukannya adalah perintah Ferdy Sambo. Akan tetapi, JPU tetap mengapresiasi tindakan pengakuan dari terdakwa Chuck Putranto sebagai sikap kesatria.
"Kami sangat mengapresiasi sikap kesatria terdakwa mengakui perbuatannya selama persidangan ini, meskipun terdakwa beralasan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut adalah hanya melaksanakan perintah atasan," jelas JPU.
Menurut JPU, terdakwa Chuck Putranto seharusnya wajib menolak perintah tersebut. Pasalnya, JPU menilai terdakwa Chuck menyadari bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Baca Juga: Duplik Perkara Pembunuhan Brigadir J, Satu Langkah menuju Vonis Ferdy Sambo Cs
Diketahui, terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menyebut dalam tuntutannya, terdakwa Chuck Putranto ikut melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto yang dituntut secara terpisah.
JPU juga menilai terdakwa Chuck Putranto berperan menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga yang berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.