Kasus Tahanan Tewas

LBH Yogyakarta Kecam Dugaan Penyiksaan hingga Tewas Tahanan di Polresta Banyumas

LBH Yogyakarta menggelar konferensi pers menuntut Polri mengungkap kasus penyiksaan tahanan Polresta Banyumas.

Featured-Image
Desi Dwi Gustiar menjelaskan kronologi penangkapan hingga kematian OK, tahanan Polresta Banyumas yang tewas penuh luka, Selasa (27/6) di Kantor LBH Yogyakarta. Foto: apahabar.com/Afgani Dirgantara

bakabar.com, BANYUMAS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengecam penyiksaan terhadap OK (26), tahanan Polresta Banyumas yang tewas penuh luka awal Juni 2023 yang lalu.

LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum mengajukan sejumlah tuntutan kepada Polri pada konferensi pers hybrid di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (27/6).

Tuntutan itu antara lain kepolisian melalui Mabes Polri atau setidak-tidaknya Polda Jateng mengambilalih kasus ini sebagai bentuk pertanggungjawaban. LBH mendesak Polri mengusut tuntas dan menghukum
pelaku penyiksaan dengan seadil-adilnya.

"Juga memberikan fakta-fakta yang sesuai dengan kaidah hukum," ujar LBH pada Selasa (27/6).

Baca Juga: Kompolnas Tagih Komitmen Polri Usut Kematian Tahanan di Banyumas

Selanjutnya LBH Yogyakarta mendesak Polri menonaktifkan anggota kepolisian yang terlibat, mulai dari memberikan perintah hingga yang terlibat dalam penangkapan dan penahanan OK.

"Lakukan proses hukum terhadap mereka yang diduga kuat melakukan penyiksaan berujung kematian," katanya.

LBH selaku kuasa hukum keluarga OK juga mendesak Negara harus bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak keluarga OK melalui lembaga-lembaga terkait. 

Baca Juga: Tahanan Tewas di Polresta Banyumas, Kuasa Hukum: Kekerasan Pemicu Luka Dalam!

Terakhir LBH menyerukan kepada publik untuk mengawal segala proses pencarian fakta-fakta dan penegakan hukum serta mendukung keluarga OK untuk berjuang meraih kebenaran dan keadilan.

Pada konferensi pers ini, hadir pula keluarga OK, antara lain ayah OK Jakam, adik OK Desi Dwi Gustiar, dan sepupu OK Purwoko.

Kronologi Kematian

Desi menjelaskan kronologi mulai dari penjemputan OK pada 17 Mei 2023 malam. Ia menceritakan malam itu datang enam pria berpakaian preman mengaku anggota polisi.

Mereka menjemput OK dengan tuduhan pencurian sepeda motor. Menurut Desi, enam orang ini menjemput OK tanpa surat perintah penangkapan.

Surat baru datang pada 22 Mei pukul 20.00 WIB. Surat diterima Jakam. Mereka mengatakan agar tidak menjenguk OK selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: 4 Polisi Diperiksa Buntut Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas

Baca Juga: Kematian Tahanan Polresta Banyumas Diduga Akibat Pengeroyokan

Pada Jumat 2 Juni 2023 pagi datang anggota Polsek Baturraden memberitahu OK dalam keadaan kritis di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto. Jakam dan keluarga diminta datang menjenguk.

Mereka ke rumah sakit bersama polisi. Namun dalam perjalanan, Jakam diberi tahu OK telah meninggal dunia.

Di RSUD Margono, jenazah telah dibungkus kain kafan dan dimasukan keranda. Jenazah langsung dimasukan ke dalam ambulans.

Tak Diizinkan Melihat Jenazah

Jakam dan keluarga tak diizinkan melihat jenazah OK. Ia justru diminta segera memakamkan OK dengan alasan anjuran agama.

Jakam justru diberi selembar kertas folio. Ia diminta membuat pernyataan menerima kematian OK dan tak akan menuntut atas kematian putranya.

Baca Juga: Janggalnya Kasus Kematian Tahanan Polresta Banyumas

Baca Juga: Tahanan Polresta Banyumas Tewas Penuh Luka

Namun keluarga bersiasat. Mereka membuka keranda dan kain kafan pembungkus jenazah OK. Ia terkejut melihat luka di sekujur jenazah OK.

Purwoko langsung mendokumentasikan luka-luka itu. Ia mengambil delapan dokumentasi dalam bentuk foto dan video. Dari dokumentasi inilah kasus ini kemudian viral dan terungkap ke publik.

Editor


Komentar
Banner
Banner