bakabar.com, BANYUMAS - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menagih pertanggungjawaban Polri untuk menjamin keselamatan tahanan.
Maka Kompolnas meminta Polri segera mencecar seluruh pejabat Polri yang berwenang dalam kasus kematian tahanan.
"Kompolnas mendorong agar pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab terhadap keselamatan tahanan juga harus diperiksa, termasuk Kasat Tahti, penyidik, dan Kapolres," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu (21/6).
Baca Juga: Tahanan Tewas di Polresta Banyumas, Kuasa Hukum: Kekerasan Pemicu Luka Dalam!
"Karena dengan menahan seorang tersangka maka Polri harus bertanggungjawab atas keselamatan orang yang ditahannya," sambung dia.
Poengky juga menerangkan bahwa penyelidikan kasus kematian tahanan harus mengedepankan prinsip scientific crime investigation (SCI).
"Dan sampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan publik," ujarnya.
Terutama anggota Polri yang berwenang dalam pengawasan internal yang mesti dicecar secara komprehensif. Meski enam anggota Polri yang menjemput korban telah diperiksa Biro Paminal Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan pemeriksaan Propam diduga ada kelalaian yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana hingga membuat seseorang meninggal, maka seharusnya terhadap anggota-anggota yang lalai tersebut juga perlu diproses pidana.
Baca Juga: Autopsi Jenazah Tahanan Polresta Banyumas Dikawal Ketat
"Anggota Polri tunduk pada tiga sanksi, yaitu sanksi pidana, sanksi etik, dan sanksi disiplin. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, maka diharapkan ada efek jera bagi anggota dan sesama tahanan," jelasnya.
Kompolnas juga mengevaluasi ruang tahanan di Mapolres Banyumas, terutama kondisi ruang tahanan yang kerap over capacity, sehingga berdampak pada gesekan antar tahanan.
"Oleh karena itu kami berharap ada kebijakan penahanan yang selektif. Kami juga berharap patroli pengawasan ruang tahanan dilakukan satu jam sekali, dilapisi dengan penggunaan CCTV yang dapat diawasi 24 jam, serta memperbanyak pemasangan lampu-lampu penerangan di lorong-lorong dan sel tahanan," pungkasnya.