Kapolsek Fasilitasi Tahanan

Antar Tahanan ke Kebun Sawit, Kapolsek Bungaraya Dimutasi ke Yanma

Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal memutasi Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet usai memfasilitasi tahanan koruptor menengok kebun sawit.

Featured-Image
Tahanan kasus dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi Kejari Siak, Suparmin terlihat memakai sarung keluar melihat kebun sawit miliknya diduga ditemani Kapolsek Bungaraya. (ANTARA/HO-tangkapan layar)

bakabar.com, JAKARTA - Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal memutasi Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet usai memfasilitasi tahanan koruptor menengok kebun sawit.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono mengatakan AKP Selamet dimutasi ke Yanma Polda Riau dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesi.

Kini Selamet masih menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. “Saat ini statusnya masih terperiksa,” ungkap Kombes Hery di Pekanbaru, Minggu (29/10).

Baca Juga: Danpuspom Klaim Tak Tahu Perwira TNI Desak Temui Tahanan KPK

Propam Polda Riau mengambil alih penanganan perkara setelah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memberi perintah ke Propam dan Ditreskrimsus Polda Riau untuk turun langsung dalam perkara.

Sementara, tersangka kasus korupsi atas nama Suparmin yang sebelumnya berada di Rutan Tahanan Polsek Bungaraya sekarang sudah dipindahkan ke Kepolisian Resor Siak. Dia merupakan tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan negara Rp5,4 miliar.

Sebelumnya, AKP Selamet diduga membawa tahanan kasus dugaan korupsi keluar sel dengan mobil. Awalnya tahanan mengaku sakit sehingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak namun dikatakan tutup.

Baca Juga: DPR Desak Kapolri Sigit Evaluasi Polda Riau Usut Konflik Agraria

Kemudian, mereka pergi ke kebun sawit yang dikatakan milik tahanan bernama Suparmin itu di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak. Berdasarkan foto dan video tersebar di aplikasi perpesanan dan media sosial terlihat Suparmin mengenakan sarung dan baju kaus tanpa diborgol.

Suparmin yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Siak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021. Dia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner