Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Ungkap Status Pledoi Ferdy Sambo: Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menjelaskan terkait status pledoi akan membalas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang tuntutan.

Featured-Image
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Hasanah Syakim).

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menjelaskan status pledoi akan membalas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Rasalama, hal tersebut mengingat surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU berjauhan dengan fakta sebenarnya yang terungkap dalam persidangan.

"Sebagian besar tentu kami akan mengcounter apa yang disampaikan oleh JPU karena di surat tuntutan ada jalan cerita, termasuk pemenuhan unsur-unsur yang menurut kami berjauhan dengan fakta persidangan," kata Rasamala kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Suara Soal Tuntutan Seumur Hidup

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengungkap lebih lengkap dalam pledoinya nanti, terkait beberapa bukti relevan dari sisi penasihat hukum dan terdakwa Ferdy Sambo. Sebab, kata Rasamala, terdapat beberapa bagian yang disampaikan tidak lengkap dan utuh dari fakta persidangan.

"Dari fakta persidangan sebenarnya sudah diungkapkan sejak persidangan utama, terutama di agenda acara pembuktian dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti," ungkapnya.

Terkait Perintah Penembakan

Selanjutnya, Rasamala menerangkan pihaknya juga akan menyinggung terkait perintah penembakan, sebagai salah satu unsur penembakan dalam pledoinya nanti.

"Iya, pasti. Nanti akan kami singgung soal itu juga terutama soal kontruksi berencana karena fokus JPU dalam surat tuntutannya adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana," tegasnya.

Baca Juga: Sambo Dituntut Seumur Hidup, Gesekan Terjadi di Depan Pengadilan 

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta perusakan barang bukti elektronik.

Editor


Komentar
Banner
Banner