bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyampaikan pihaknya akan menyiapkan tanggapan terkait tuntutan terhadap kliennya, sebagaimana yang telah disampaikan oleh JPU.
"Soal tuntutan ini, kami sudah sampaikan kepada majelis hakim dengan waktu satu minggu untuk menyampaikan tanggapan yang nanti akan kami muat dalam pledoi," kata Rasamala kepada awak media, di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Baca Juga: Sambo Dituntut Seumur Hidup, Gesekan Terjadi di Depan Pengadilan
Kendati demikian, Rasamala menjelaskan pihaknya tetap menghormati tuntutan seumur hidup tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan oleh JPU dalam menjalankan fungsinya pada perkara ini.
"Kami menghormati tuntutan yang disampaikan oleh JPU, dalam menjalankan fungsinya terhadap perkara ini. Tapi, sekali lagi kami akan menyampaikan pledoi baik oleh Bapak Ferdy Sambo pribadi maupun kami sebagai penasihat hukum," ungkap Rasalama.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa dalam pledoi yang akan disampaikan tersebut, yaitu bagaimana nanti pihaknya merespon tuntutan ini secara utuh dan lengkap.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Brigadir J
"Jadi nanti bagaimana merespon tuntutan ini kami akan sampaikan secara utuh dan lengkap dalam pembelaan," tegasnya.