bakabar.com. CIANJUR - Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama terus mendampingi pengemudi Audi yang telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari mendiang Selvi Amalia Nuraeni.
Tim Kuasa Hukum Sugeng, Anita Nasrullah mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap tersangka dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Kita pasti akan terus mendampingi tersangka sebagai kuasa hukumnya," kata Anita pada bakabar.com, Rabu (01/2).
Baca Juga: Polisi Tahan Pengemudi Mobil Audi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Akan tetapi menurut Anita pihaknya tidak akan melalukan penangguhan penahahan terhadap kliennya karena pasal ancaman yang dikenakan hukumannya lebih dari lima tahun.
"Kalau ancaman hukumannya kurang dari lima tahun kita pasti akan melakukan penangguhan penahanan, karena lebih dari lima tahun sehingga tidak," ucapnya.
Menurutnya selama pendampingan terhadap tersangka dalam proses penyelidikan berjalan lancar. Namun sedikit ada tekanan setelah pemeriksaan di sekitar TKP.
"Pada umumnya lancar-lancar saja, tetapi sedikit ada tekanan pada setelah pulang dari TKP saat pemeriksaan pertama diantara Sabtu (28/1) hingga Minggu (29/1) dini hari," terang Anita.
Baca Juga: Bantah Tabrak Mahasiswa Cianjur, Pengemudi Audi Minta Perlindungan
Ia menerangkan saat dilakukan pengecekan terhadap barang bukti mobil jenis Audi itu, terpasang plat nomer B 999 LS dengan seri A 12. Setelah pulang, plat nomer yang terpasang jadi B 1482 QH.
"Di situ Pak Sugeng mengatakan bingung, karena itu tadi plat nomer yang terpasangnya berbeda. Dan saya tidak yakin dengan plat nomer. Saya tidak pernah yakin dengan plat nomer yang pernah saya bawa itu nomer berapa tapi belakangnya QH, tetapi seri mobinya itu bukan A12, saya taunya A6," katanya.
Ia menyampaikan setelah kejadian itu mulai ada tekanan dari pihak Kepolisian hingga ada bentakan terhadap tersangka (Sugeng).
"Polisi itu bilang, saya bertanya bapak mengendarai mobil dengan plat nomer ini tidak, sambil menunjuk ke arah plat nomer B 1483 QH, jawab mengendarai atau tidak. Jawab pak Sugeng iya saya mengendari mobil Audi dengan plat nomer ini, tetapi serinya bukan A12 tapi A6. Saya gak mau tahu soal serinya yang penting anda mengendarainya," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Kapolri Segera Cek!
Anita mengatakan Sugeng mengetahui tipe mobil Audi tersebut yaitu seri A6, setelah diberitahu oleh bosnya.
"Istri majikannya itu pernah bilang bahwa mobil itu, katanya itu ini mobil Audi tipe A8 loh. Jadi Pak Sugeng tahunya A6 semenjak itu. Dan Pak Sugeng mulai mengendarai mobil itu pada Kamis (19/1)," katanya.
Dia menambahkan, tidak ada perubahan keterangan yang diungkapkan Sugeng, sudah dari sejak pertama ditetapkan sebagai tersangka hingga penahanan, yaitu tidak merasa menabrak atau melindas korban.
"Pak Sugeng masih berkomitmen dengan jawabannya yaitu dia tidak menabrak hanya melihat dari jarak jauh korban tabrak lari itu oleng dan berinisiatif memepet jalan kiri. Namun dia mengaku sempat memepet ke kiri jalan, serta kendaraan yang dikendarainya pun berjaga jarak dengan iring-iringan," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Keluarga Mahasiswi Desak Bongkar Identitas Dua Kendaraan
Terkait adanya tekanan kepada Sugeng juga diungkapkan oleh Yudi Junadi Ketua tim kuasa hukum Sugeng. Namun menurut Yudi pihaknya tidak merasa ada persoalan dengan tindkaan itu.
"Kami anggap tidak apa-apa soal itu. Perspektif kami soal tekanan, kalau ada cicak di kamar pun juga bisa kita anggap teror. Nah menurut keterangan tim kuasa hukum yang menemani Sugeng waktu pemeriksaan memang ada salah seorang petugas yang mengebrak-gebrak mobil yang dikendarai Sugeng sambil marah-marah saat memeriksa tentang mobil tersebut," ucap Yudi.
"Waktu pemeriksaan memang ada salah seorang petugas yang mengebrak -gebrak mobil sambil marah -marah saat memeriksa tentang mobil tersebut," tukas Yudi.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Keluarga Mahasiswi Desak Bongkar Identitas Dua Kendaraan
Selain itu kata Yudi pemeriksaan terhadap Sugeng ini juga dilakukan sampai subuh yang dinilai pihaknya tidak pantas dilakukan kepada seseorang yang belum dinyatakan apa -apa.
"Pemeriksaannya kan dilakukan sampai subuh dari jam 7 malam. Hal ini yang kami rasa kurang pantas dan ini lah yang kami rasa bentuk-bentuk yang kurang bagus dilakukan. Apalagi kepada seseorang yang belum dinyatakan apa-apa," pungkasnya.